Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mengaku Anak Kandung, Ressa Rizky Gugat Denada hingga Miliaran Rupiah
Hukum

Mengaku Anak Kandung, Ressa Rizky Gugat Denada hingga Miliaran Rupiah

RiyadiBy Riyadi15/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dari kanan ke kiri, Denada dan Ressa Rizky Rossano. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ressa Rizky Rossano (24) menggugat penyanyi Denada Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak.

Pemuda asal Banyuwangi itu mengaku sebagai anak kandung Denada yang tidak pernah mendapatkan hak keperdataan sejak kecil hingga dewasa.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di PN Banyuwangi pada 28 November 2025. Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, mengatakan gugatan kliennya didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga :   Firli Bahuri Berpotensi Diperiksa, Ketua KPK: Kami Cermati Fakta Persidangan


Dalam pasal itu dijelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Menurut Firdaus, ketentuan tersebut justru menjadi dasar kliennya menuntut keadilan karena merasa tidak pernah mendapatkan kewajiban keperdataan dari Denada.

“Karena tidak adanya kewajiban yang dijalankan, hal itu menimbulkan kerugian bagi penggugat. Kami berharap melalui PN Banyuwangi ini keadilan bisa ditegakkan agar kerugian yang dialami penggugat dapat dipenuhi oleh tergugat,” kata Firdaus, dikutip Rabu (14/1/2026).

Atas dasar itu, Ressa mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai miliaran rupiah. Kerugian tersebut, kata Firdaus, merupakan akumulasi hak materiel dan immateriel sejak Ressa masih kecil hingga saat ini.

Baca juga :   AIPA Pecat Laras Faizati, Klarifikasi soal Konten Ajak Bakar Mabes Polri


“Kami meminta hak-hak penggugat, baik materiel maupun immateriel, yang kami akumulasi sejak penggugat kecil sampai dewasa. Konteksnya jelas, penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” ujarnya.

Pihak Ressa juga menyatakan siap jika Denada tidak mengakui status biologis tersebut. Namun, menurut Firdaus, pembuktian menjadi tanggung jawab Denada di persidangan.

“Jika dianggap bukan anak kandung, silakan tergugat membuktikan bahwa dia bukan orang tua biologis dari penggugat. Tetapi jika diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban keperdataan sebagai orang tua harus dipenuhi,” tegasnya.

Baca juga :   Usai Gasak Uang Toko Sparepart Motor, Rizaldi Lakukan Pelecehan Seksual ke Pemiliknya

Hingga berita ini diturunkan, Denada belum memberikan pernyataan langsung. Pihak manajemen Denada melalui perwakilannya, Risna Ories, menyampaikan sikap resmi dan meminta ruang bagi Denada untuk menghadapi persoalan tersebut.

“Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang. Ini adalah ranah keluarga dan setiap keluarga memiliki privasi serta cerita masing-masing,” ujar Risna dalam keterangan tertulis.[YKP]

Denada Miliaran Rupiah Ressa Rizky
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePark Bo Gum, Joo Won, Lee Sun Bin, dan BIBI Dipastikan Bintangi Film Aksi Sejarah Terbaru
Next Article Google Luncurkan Fitur Personal Intelligence untuk Gemini
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?