RELUNG.ID- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun ke enam bank nasional mulai Jumat (12/9/2025). Dana tersebut dipindahkan dari Bank Indonesia (BI) ke rekening pemerintah di perbankan.
“Besok sudah masuk ke enam bank,” kata Purbaya di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Meski tidak merinci seluruhnya, bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN dipastikan masuk daftar penerima.
Purbaya menegaskan, pemindahan dana itu tidak memerlukan aturan khusus.
“Nggak perlu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Kalau pun ada, saya yang tanda tangan,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan langkah ini bertujuan menghidupkan kembali aliran kredit dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dari total dana pemerintah sebesar Rp430 triliun yang mengendap di BI, Rp200 triliun akan ditempatkan di bank dalam bentuk deposito.
“Kita sebarkan ke sistem perbankan supaya uangnya bisa tumbuh dan ekonomi jalan lagi,” katanya di Gedung DPR RI, Rabu (10/9/2025).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai kebijakan tersebut bisa menggenjot perekonomian, apalagi didukung penurunan suku bunga acuan oleh BI dalam beberapa bulan terakhir.
“Sebetulnya oke, ada suntikan likuiditas besar di sektor riil. Harapannya kebijakan fiskal dan moneter cukup pro growth,” kata Eko dalam sebuah diskusi publik.
Namun ia mengingatkan, masalah utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan rendahnya permintaan kredit dari masyarakat. “Dilihat dari kredit yang disetujui bank tapi tidak diserap sektor riil itu besar. Bank juga bingung mencari siapa yang mau pinjam,” ujarnya.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar, berharap dana Rp200 triliun benar-benar mengalir ke sektor produktif, terutama UMKM.
“Dana ini menjadi afirmasi pemerintah untuk UMKM, salah satunya lewat penghapusan UMKM dari daftar kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kewajiban UMKM tidak dihapus, tapi tetap bisa menikmati restrukturisasi atau kredit baru non-konsumtif,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah menurunkan PPN dari 11 persen menjadi 8–9 persen serta memperpanjang insentif tarif PPh final 0,5% untuk UMKM yang berakhir tahun ini.
“Semangat Menkeu yang baru sudah jelas, dan beliau pasti paham UMKM terdampak pengetatan fiskal,” kata Akbar.[YKP]

