RELUNG.ID– Proses pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah memasuki tahap akhir. Pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi selesai pada pekan ini sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
“Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan administrasi rampung, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pengangkatan Kuntadi menjadi Jampidsus yang baru.
“Kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus kepada Presiden melalui surat resmi tertanggal 14 Juli 2026.
Prasetyo membenarkan surat usulan tersebut telah diterima pemerintah dan kini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, proses administrasi tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Per 14 Juli, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” jelas Prasetyo.
Seperti diketahui, posisi Jampidsus kosong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Nama Kuntadi kemudian diusulkan sebagai pengganti untuk memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Apabila seluruh proses berjalan sesuai jadwal, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Kuntadi diperkirakan akan diterbitkan dalam beberapa hari ke depan sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.[YKP]

