Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Resmi Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Hukum

Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Resmi Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

alwiBy alwi25/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pasca ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP), Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini resmi ditahan.

Penahanan ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca juga :   Riza Chalid dan Jurist Tan Sudah DPO, Red Notice Diprioritaskan Polri

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung sejak 24 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi kepada wartawan.

Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK merupakan keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga :   KPK Panggil Lisa Mariana Terkait Korupsi Iklan Bank BJB Rp 409 Miliar

Ia menjelaskan, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara korupsi besar yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko tertentu selama proses hukum berlangsung.

“Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan karena pernah menangani berbagai kasus besar,” ujarnya.

Selain itu, Kejagung menilai penempatan di Rutan KPK juga merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum. Langkah tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara.

Baca juga :   Napi Lapas Narkotika Banyuasin Tewas Misterius

Rudi menegaskan, seluruh proses hukum terhadap Febrie akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan keterbukaan.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi turut menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat ditampilkan kepada publik.

Menurutnya, hal itu disebabkan proses penanganan yang berlangsung hingga malam hari sehingga persiapannya dilakukan dalam waktu yang terbatas.

Baca juga :   KPK Undang Kepala BPJN Kalbar untuk Klarifikasi LHKPN, Ada Indikasi Harta Tidak Dilaporkan

“Karena prosesnya sudah malam dan berjalan cukup cepat, sehingga yang bersangkutan belum mengenakan rompi tahanan,” jelasnya.

Saat ini, Febrie Adriansyah resmi berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Agung dan akan menjalani penahanan awal selama 20 hari sembari penyidik melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. (vid)

Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFacebook Luncurkan Lencana Verified Gratis, Verifikasi Akun Kini Cukup Lewat Video Selfie
Next Article Febrie Adriansyah Nilai Penahanannya Prematur, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?