RELUNG.ID– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menyuarakan tuntutan terkait kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Namun, ia mengingatkan terdapat batasan dalam penyampaian aspirasi tersebut. Menurut Pigai, tuntutan untuk memisahkan diri atau merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperbolehkan.
Hal itu disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8/2026).
“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai, dikutip dari Antara.
Pigai menegaskan masyarakat Papua tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan hukum dan melalui mekanisme yang sah.
Menurutnya, memperjuangkan agar masyarakat Papua mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujarnya.
Pigai juga mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis bukti. Ia meminta berbagai persoalan yang dialami warga dihimpun dalam bentuk fakta, data, informasi, dan dokumentasi.
Menurutnya, pengaduan yang dilengkapi bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.
“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” katanya.
Pigai menilai akses masyarakat terhadap keadilan perlu diperkuat, terutama di wilayah yang berada dalam situasi konflik.
Salah satu caranya dengan menghadirkan institusi penegak hukum lebih dekat dengan masyarakat.
Ia mengaku telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.
Namun, keberadaan aparat penegak hukum, kata Pigai, harus dibarengi dengan kekuatan masyarakat sipil dan advokat yang dapat mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-haknya.
“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujar Pigai.
Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum.
Ia justru mendorong semakin banyak pihak yang tampil sebagai pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.
“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” pungkasnya.[YKP]

