Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Menteri HAM Pigai: Orang Papua Boleh Tuntut Keadilan, Tapi Tak Boleh Minta Merdeka dari NKRI
Politik

Menteri HAM Pigai: Orang Papua Boleh Tuntut Keadilan, Tapi Tak Boleh Minta Merdeka dari NKRI

RiyadiBy Riyadi18/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Foto: dok. Kemenham
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menyuarakan tuntutan terkait kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Namun, ia mengingatkan terdapat batasan dalam penyampaian aspirasi tersebut. Menurut Pigai, tuntutan untuk memisahkan diri atau merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperbolehkan.

Hal itu disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8/2026).

Baca juga :   Pala Papua Dilirik Industri Parfum Dunia, Perempuan Adat Jadi Motor Inovasi


“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai, dikutip dari Antara.

Pigai menegaskan masyarakat Papua tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan hukum dan melalui mekanisme yang sah.

Menurutnya, memperjuangkan agar masyarakat Papua mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga :   Warga Terdampak Asap Sumsel Minta Perlindungan Kementerian HAM dalam Gugatan Korporasi

“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujarnya.

Pigai juga mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis bukti. Ia meminta berbagai persoalan yang dialami warga dihimpun dalam bentuk fakta, data, informasi, dan dokumentasi.

Menurutnya, pengaduan yang dilengkapi bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.

Baca juga :   Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Bahas Budaya Dayak hingga Film Kolosal

“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Pigai menilai akses masyarakat terhadap keadilan perlu diperkuat, terutama di wilayah yang berada dalam situasi konflik.

Salah satu caranya dengan menghadirkan institusi penegak hukum lebih dekat dengan masyarakat.

Baca juga :   Indonesia Melangkah ke Panggung Global, Siap Pimpin Dewan HAM PBB di Tengah Ketegangan Dunia

Ia mengaku telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.

Namun, keberadaan aparat penegak hukum, kata Pigai, harus dibarengi dengan kekuatan masyarakat sipil dan advokat yang dapat mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujar Pigai.

Baca juga :   DKPP Pecat Korsek Bawaslu Empat Lawang Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum.

Ia justru mendorong semakin banyak pihak yang tampil sebagai pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” pungkasnya.[YKP]

Dilarang Minta Merdeka Menteri HAM Papua Pigai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengamat Militer Connie Kritik Bendera Wajah Prabowo: Senarsis Itukah?
Next Article Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ratna Sari Dewi Soekarno Tampil Anggun dengan Kebaya Putih
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?