RELUNG.ID- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan istilah “Londo Ireng” yang belakangan menjadi perbincangan publik. Ia menegaskan istilah tersebut tidak pernah ditujukan kepada profesi wartawan atau jurnalis.
Pernyataan itu disampaikan Pigai saat menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri Pembukaan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM bersama pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha di Hotel The Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).
Pigai mengatakan terdapat pemberitaan yang menurutnya keliru karena mengaitkan istilah “Londo Ireng” dengan wartawan. Menurutnya, tafsir tersebut tidak sesuai dengan maksud yang sebenarnya.
“Mana ada wartawan. Itu bukan wartawan,” kata Pigai.
Ia menjelaskan, istilah “Londo Ireng” merujuk pada orang-orang yang membantu kepentingan asing hingga mengkhianati bangsanya sendiri. Menurut Pigai, istilah tersebut berasal dari masa kolonial ketika sebagian orang pribumi dipersenjatai oleh pemerintah kolonial Belanda untuk membantu kepentingan penjajah.
“Londo Ireng itu maksudnya orang yang membantu orang asing untuk mengkhianati negaranya,” ujarnya.
Pigai menegaskan istilah tersebut tidak ditujukan kepada profesi tertentu. Menurutnya, siapa pun yang bertindak mengkhianati kepentingan bangsa dapat disebut demikian, tanpa memandang latar belakang pekerjaannya.
“Bisa saja satu wartawan, bisa pegawai negeri sipil, bisa menteri, bisa siapa saja,” katanya.
Meski demikian, Pigai menekankan bahwa pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, memiliki hubungan yang baik dengan insan pers.
Bahkan, ia mengaku mendapat pesan langsung dari Presiden untuk disampaikan kepada para wartawan.
“Pak Prabowo bilang, ‘I love you, wartawan’. Itu benar, tolong sampaikan,” ucap Pigai.
Menurutnya, pemerintah tetap memandang wartawan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai makna istilah “Londo Ireng” yang sempat memicu polemik.
Pigai juga mengajak seluruh pihak untuk memahami konteks sejarah dan makna istilah tersebut secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.[YKP]

