RELUNG.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikbud), Nadiem Anwar Makarim, dipastikan menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Kepastian tersebut disampaikan penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meski kliennya hingga kini masih menjalani perawatan kesehatan.
“Nadiem kondisinya masih dalam perawatan, tetapi beliau akan hadir sidang besok,” ujar Ari, Minggu (4/1/2026).
Ari menegaskan, kehadiran Nadiem dalam persidangan merupakan bentuk komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
“Karena beliau ingin masalah ini segera selesai dan membuktikan kepada masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” kata Ari.
Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan kembali digelar setelah sebelumnya sempat dua kali ditunda lantaran kondisi kesehatan terdakwa.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.[YKP]

