RELUNG.ID – Bupati Muara Enim nonaktif Edison membantah menerima uang Rp3,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Bantahan itu disampaikan Edison saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Edison secara tegas menyangkal keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya menyebut dirinya menerima aliran uang tersebut.
Saat jaksa KPK membacakan keterangan saksi, termasuk Abi Nurwardani, Edison langsung membantahnya.
“Astagfirullah, itu Abi berbohong. Tidak pernah saya meminta Adi menghubungi orang Disdik,” ujar Edison.
Tak hanya membantah soal aliran uang, Edison juga mengaku tidak mengetahui adanya perjalanan dinas untuk survei pengadaan Smartboard dan Chromebook.
Edison justru menyebut sejak awal dirinya mendapat informasi bahwa proyek pengadaan tersebut telah dikaitkan dengan mantan Pj Bupati Muara Enim, Henky Putrawan.
Menurut Edison, informasi itu disampaikan Endang, salah satu tim suksesnya, tidak lama setelah dirinya dilantik sebagai Bupati Muara Enim.
“Saat baru dilantik menjadi Bupati Muara Enim, Pak Endang, tim sukses saya, melapor kepada saya kalau pengadaan Smartboard dan Chromebook sudah tayang dalam LPSE. Endang menyampaikan bahwa proyek Smartboard dan Chromebook tersebut adalah proyek milik Henky Putrawan, mantan Pj Bupati Muara Enim,” ungkap Edison.
Dalam pertemuan itu, kata Edison, Endang juga menyampaikan adanya uang jalan untuk Pj Bupati Muara Enim serta uang selamat datang bagi bupati yang baru. Namun, Edison mengaku langsung menolak tawaran tersebut.
“Kepada Endang saya sampaikan jangan menawari saya, jangan macam-macam. Terkait hal itu kemudian saya sampaikan kepada seluruh OPD untuk penggunaan anggaran harus digunakan sesuai semestinya. Kalau ada yang menjual nama saya, jangan dilayani dan laporkan,” tegasnya.
Edison kemudian mengungkap persoalan lain yang menurutnya menunjukkan adanya penggunaan nama mantan Pj Bupati dalam lingkungan Disdikbud.
Dia mengaku menemukan sampul buku LKS siswa yang memasang foto Henky Putrawan bersama istrinya, padahal dirinya telah menjabat sebagai bupati.
“Saya kan bupatinya, tapi mengapa dipasang foto mantan Pj Bupati dan istri. Lalu saya panggil pihak Dinas Pendidikan. Yang datang menemui saya Abi Nurwardani. Saat saya tanya, Abi jawab AO AO, saya usir dia,” tandas Edison.
Pernyataan Edison tersebut membuat perkara pengadaan Smartboard dan Chromebook tidak hanya berkutat pada dugaan aliran uang Rp3,3 miliar, tetapi juga memunculkan bantahan terhadap keterangan saksi serta klaim mengenai siapa yang disebut berada di balik proyek tersebut.
Sidang kemudian diskors dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB. Usai persidangan, Edison kembali menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya di hadapan majelis hakim merupakan fakta yang siap diuji dalam persidangan.
“Penjelasannya saya tidak hafal. Tapi itu fakta. Silakan nanti dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Saat kembali ditanya mengenai bantahannya terkait penerimaan uang Rp3,3 miliar, Edison tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia hanya mengangkat tangan dan memberi salam.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi kini menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sebelumnya, Abi Nurwardani mengungkap skema dugaan pembagian fee dalam proyek pengadaan Chromebook dan Smartboard di Disdikbud Muara Enim pada persidangan, Selasa (29/9/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, Abi mengungkap adanya dugaan pembagian fee sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan proyek.
Menurut Abi, pembagian tersebut terdiri dari 5 persen yang disebut diperuntukkan bagi Bupati Muara Enim Edison, 3 persen untuk Rusdi yang saat itu menjabat Kepala Disdikbud sekaligus Pengguna Anggaran (PA), 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Karmidi, dan 1 persen untuk dirinya.
“Besaran pembagian tersebut, sebesar 5 persen untuk Bupati Edison, 3 persen untuk Rusdi KadisDikbud (PA), 1 persen untuk PPK Karmidi, dan 1 persen untuk saya,” ujar Abi dalam persidangan.
Selain dugaan pembagian fee 10 persen, Abi mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut ditujukan kepada Pj Bupati Muara Enim sebelumnya.
“Selain untuk kita 10 persen ini, jangan lupa untuk Pak Pj Bupati yang lama sebesar Rp1 miliar,” kata Abi. (DNP)

