RELUNG.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang dinilai menyinggung guru madrasah swasta yang diangkat oleh yayasan.
Kamaruddin menegaskan, ucapannya sama sekali tidak dimaksudkan untuk meremehkan peran guru. Ia justru mengaku selama ini terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
“Saya sangat menghormati para guru. Tidak ada maksud menyinggung atau merendahkan. Jika ada yang merasa tersinggung, saya mohon maaf,” kata Kamaruddin dalam pernyataan resminya, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, yang menjadi fokus pernyataannya di DPR adalah pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama. Menurutnya, tanpa koordinasi, pendataan dan perencanaan anggaran menjadi sulit dilakukan.
Kamaruddin menyebut, pengangkatan guru agama tidak hanya dilakukan oleh Kemenag, tetapi juga oleh yayasan, pemerintah daerah, hingga kementerian/lembaga lain. Karena itu, dibutuhkan sistem yang terintegrasi agar data lebih tertib dan akurat.
“Koordinasi ini penting supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait tunjangan dan program peningkatan kompetensi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernyataannya berangkat dari semangat afirmasi kepada guru, bukan untuk membedakan atau memojokkan pihak tertentu. Pemerintah, kata dia, tengah mendorong perbaikan tata kelola melalui pendataan digital, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan.
Saat ini, tercatat lebih dari 423 ribu guru madrasah belum tersertifikasi. Mereka yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap.
“Kami serius mempercepat sertifikasi guru dan penyaluran Tunjangan Profesi Guru sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan,” tuturnya.
Kamaruddin juga menegaskan bahwa pengangkatan guru di madrasah swasta telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini mengharuskan adanya rekomendasi Kantor Kemenag setempat dan seleksi terbuka oleh panitia.
Seperti diketahui, dalam rapat Komisi VIII DPR pada 28 Januari 2026, Kamaruddin sempat menyebut banyak guru diangkat yayasan tanpa sepengetahuan Kemenag sehingga menyulitkan pendataan dan penganggaran tunjangan profesi. Pernyataan itu pun menuai reaksi publik. (vid)

