RELUNG.ID – Kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait pelarangan liputan dan pemberitaan.
Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 mencatat 56 persen jurnalis mengalami pelarangan liputan, sementara 51 persen menghadapi larangan pemberitaan.
Dewan Pengawas Yayasan Tifa, Natalia Soebagjo, mengungkapkan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dalam lima tahun mendatang diprediksi akan semakin didominasi oleh pembatasan akses informasi ini.
“Bentuk kekerasan yang diperkirakan meningkat adalah pelarangan liputan sebesar 56 persen dan larangan pemberitaan sebesar 51 persen. Ini menunjukkan bahwa kebebasan pers tidak hanya terancam oleh kekerasan fisik, tetapi juga melalui kontrol terhadap akses informasi,” ujar Natalia dalam acara peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Survei terhadap 760 jurnalis yang dilakukan dalam penelitian ini mengungkap organisasi masyarakat (23 persen) dan buzzer (17 persen) menjadi aktor utama dalam upaya pembungkaman pers, disusul oleh kepolisian (13 persen).
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menyoroti meskipun jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis menurun dibanding tahun sebelumnya, kualitas ancaman yang mereka hadapi justru meningkat.
“Bukan sekadar angka. Jika kita lihat, bentuk kekerasan yang dihadapi jurnalis semakin beragam. Selain kekerasan fisik, ada juga ancaman kriminalisasi, sensor, dan tekanan ekonomi yang membuat mereka tidak bisa bekerja secara leluasa,” ujar Bayu.
Pelarangan liputan dan pemberitaan dinilai sebagai bentuk sensor yang semakin menguat di berbagai media. Sebanyak 39 persen jurnalis mengaku mengalami penyensoran, baik oleh redaksi maupun pemilik media.
Lebih dari setengah responden bahkan mengaku melakukan sensor mandiri (self-censorship) untuk menghindari tekanan dan ancaman lebih lanjut.
Menanggapi temuan ini, Deputi II Bidang Diseminasi dan Media Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan, Noudhy Valdryno, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjamin kebebasan pers.
“Pemerintah ingin memastikan komunikasi yang lebih baik dengan media dan memberikan akses lebih luas terhadap informasi publik. Kami harap indeks ini terus meningkat hingga kategori ‘terlindungi’,” kata Noudhy.
Namun, berbagai pihak menilai bahwa regulasi seperti UU ITE dan KUHP masih menjadi ancaman utama yang memungkinkan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah, media, dan organisasi jurnalis untuk memastikan lingkungan kerja yang lebih aman bagi insan pers.
Natalia menegaskan tanpa perlindungan hukum yang jelas dan komitmen kuat dari berbagai pihak, ancaman terhadap kebebasan pers akan terus meningkat.
“Regulasi yang membatasi kebebasan pers harus direvisi. Media juga harus lebih berkomitmen dalam melindungi jurnalis dengan SOP keselamatan, pelatihan, dan dukungan hukum yang memadai,” tutupnya. (KPB)

