RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
MK menilai persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran tidak lagi dapat diperiksa melalui rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Persyaratan tersebut mengacu pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
MK juga memeriksa sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Di antaranya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, MK menegaskan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU.
Adies menjelaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak menjadikan temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai dasar untuk mendiskualifikasi dirinya dari jabatan Wakil Presiden.
Persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan, menurut MK, merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan posisi MK dalam perkara yang diajukan setelah Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan persoalan syarat pencalonan tidak dapat lagi ditempatkan dalam mekanisme sengketa hasil Pemilu Presiden 2024.[YKP]

