Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi
Regional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi

RiyadiBy Riyadi07/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua MK Suhartoyo/tangkapan layar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

MK menilai persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran tidak lagi dapat diperiksa melalui rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca juga :   Rencana Perpindahan Lomba Perahu Bidar Disebut Menyalahi Aturan Tradisi

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Baca juga :   MK Putuskan Sekolah Swasta Wajib Belajar 9 Tahun Juga Harus Gratis

Persyaratan tersebut mengacu pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

MK juga memeriksa sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Di antaranya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

Baca juga :   Basarnas Pastikan Empat ABK dan Nahkoda Selamat dari Ledakan Kapal Doa Ibu di Sungai Musi

Namun, MK menegaskan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU.

Adies menjelaskan, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca juga :   Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Ganti Rugi Rp 25 Juta Lewat Mediasi

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak menjadikan temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai dasar untuk mendiskualifikasi dirinya dari jabatan Wakil Presiden.

Persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan, menurut MK, merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Kesultanan Palembang Darussalam Kecam Willie Salim, Tuntut Permintaan Maaf dan Ritual Tepung Tawar

Putusan tersebut sekaligus menegaskan posisi MK dalam perkara yang diajukan setelah Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan persoalan syarat pencalonan tidak dapat lagi ditempatkan dalam mekanisme sengketa hasil Pemilu Presiden 2024.[YKP]

Gibran Gugatan Ijazah MK Tak Lulus SMA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMK: Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Jabatan Tetap Sah
Next Article Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tolak Gugatan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?