RELUNG.ID- Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Alwis Gani menyatakan pihaknya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar sembilan tahun digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan.
“Undang-undang memang mengamanatkan bahwa sekolah wajib sembilan tahun harus dibiayai oleh negara. MK hanya meneruskan amanat itu,” ujar Alwis Gani saat ditemui Rabu (28/5/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
“Tidak semua daerah punya kemampuan yang sama. DKI Jakarta bisa langsung karena anggaran mereka besar. Di Sumsel, mungkin penerapannya akan dilakukan secara bertahap,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Alwis juga mencontohkan Provinsi Jawa Barat yang tetap melakukan seleksi masuk SMA meskipun menerapkan pendidikan gratis. Anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap disekolahkan di sekolah swasta yang telah terafiliasi, dengan biaya ditanggung pemerintah.
“Kalau memungkinkan, tahun 2026 kita bisa terapkan sistem seperti itu di Sumsel. Ini akan kami bahas dalam pembahasan anggaran ke depan,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi V DPRD Sumsel telah mengusulkan pembentukan sekolah afiliasi di sejumlah daerah di Sumsel sebagai solusi sementara menampung siswa baru.
“Misalnya di awal ada 15 sampai 20 murid dulu. Nanti, kalau animonya bagus, kita rekomendasikan untuk pendirian sekolah baru. Ini juga untuk menekan jumlah ATS (Anak Tidak Sekolah) lulusan SMP yang sekarang mencapai 12 ribu anak di Sumsel,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah daerah harus serius menyikapi kebijakan ini agar seluruh anak usia sekolah bisa mendapatkan akses pendidikan layak sesuai amanat konstitusi.[DSK]

