Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Vonis Kasus Korupsi Profil Desa, Amsal Sitepu Berharap Bebas Murni
Hukum

Vonis Kasus Korupsi Profil Desa, Amsal Sitepu Berharap Bebas Murni

RiyadiBy Riyadi01/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Amsal Christy Sitepu saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang berada di Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).

Sidang putusan ini menjadi penentu nasib Amsal setelah menjalani proses hukum panjang, termasuk penahanan selama lebih dari empat bulan.

Menjelang sidang, Amsal menyatakan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan bebas murni.

Baca juga :   Modus Buka Jasa Prostitusi Online, Pasutri di Palembang Peras dan Ancam Korbannya dengan Sajam

“Harapannya bisa bebas murni,” ujar Amsal, Selasa (31/3/2026).

Meski penahanannya telah ditangguhkan dan ia sudah keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Amsal memastikan tetap hadir dalam persidangan untuk mendengarkan langsung putusan hakim. Ia juga menegaskan akan menghormati apapun hasil yang diputuskan.

“Yang pasti saya akan menghormati proses hukum. Besok saya akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan majelis hakim di PN Medan,” katanya.

Baca juga :   Divonis Bebas, Amsal Sitepu Tak Akan Lapor Balik: Ingin Fokus Bangun Ekonomi Kreatif

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan Amsal memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020–2022.

Baca juga :   JPU Tuntut 2 Tahun Penjara, Amsal Sitepu Pertanyakan Dasar Kerugian Negara

Proposal tersebut disetujui oleh 20 desa dengan nilai proyek sebesar Rp30 juta per desa. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Temuan lain menyebut adanya komponen biaya seperti ide dan editing yang dinilai tidak semestinya dibebankan, bahkan disebut bernilai nol oleh auditor.

Menanggapi hal itu, Amsal dalam persidangan membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh komponen biaya merupakan bagian tak terpisahkan dari proses produksi video profesional.

Baca juga :   Kejari Geledah Rumah Eks Pegawai BPN Muba, Dalami Dugaan Mafia Tanah Tol Palembang-Jambi

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional,” ujarnya.

Amsal juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegasnya.

Baca juga :   Kejati Sumut Periksa Pejabat Kejari Karo Terkait Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Ia menilai pihak lain, termasuk kepala desa sebagai pengguna anggaran, seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat pelanggaran.

Di akhir pernyataannya, Amsal menegaskan dirinya hanyalah seorang pekerja seni di bidang ekonomi kreatif yang tidak memiliki niat untuk merugikan negara.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal tidak pernah terbersit niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” pungkasnya.

Baca juga :   PT Bukit Asam Divonis Perkara Kerusakan Lingkungan

Sidang putusan ini menjadi momen krusial yang akan menentukan apakah Amsal dinyatakan bersalah atau dibebaskan dari seluruh dakwaan.[YKP]

Amsal Sitepu Profil Desa Terjerat Hukum Videographer
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Berizin dan Melanggar Tata Ruang, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Ruko Milik Afat
Next Article Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun di Awal 2026, Produk Lokal Makin Digandrungi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?