RELUNG.ID – Aksi penipuan dilakukan tersangka Indra Gunawan (48), warga asal Dusun 1 Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi terhadap korbannya di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra menjelaskan kejadiannya tersebut dialami oleh korban seorang pedagang inisial AC (42).
Berawal saat itu pelaku datang ke rumah korban di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada Rabu, 12 November 2025 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku meminjam uang kepada korban Rp 20 juta dengan jaminan 1 unit mobil Mitsubishi L 300,” kata Kapolsek pada Kamis, 23 April 2026.
Kemudian setelah itu pelaku datang kembali ke rumah korban dengan tujuan hendak mengambil mobil tersebut.
Dimana pelaku ingin mengambil mobil itu dengan alasan untuk di jual dan menjanjikan hasil penjualan mobil tersebut untuk menebus uang milik korban sebesar Rp22 juta.
“Namun pelaku tidak datang kembali dan ketika dihubungi, terus memberikan janji-kami dan setelah 4 bulan korban merasa pelaku tidak ada itikad baik mengembalikan uang milik korban kemudian korban membuat laporan ke Polsek,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku. Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Selain itu diamankan juga barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi L300. Selajutnya tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (LWM)

