RELUNG.ID – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berimbas juga terhadap mobil Low Cost dan Green Car (LCGC).
Pasalnya, mobil dengan harga terjangkau dan ramah lingkungan ini bakal dikenai PPN 12 Persen
Hal ini sesuai dengan kebijakan baru yang diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait pengenaan pajak atas barang dan jasa mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Barang mewah yang masuk dalam kategori pengenaan PPN 12 persen ini diantaranya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, town house seharga Rp30 miliar atau lebih.
Selain itu, balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lainnya juga termasuk objek PPN 12 persen.
“Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht juga kena 12 persen,” kata Sri Mulyani.
Untuk mobil LCGC, mengaku pada PMK Nomor 141/PMK.010/2021 saat ini telah dikenai PPnBM atau pajak sebesar 3 persen.
“Kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” singkatnya.
Seperti diketahui, sejak diluncurkan pada 2013 lalu, mobil LCGC mendapatkan insentif berupa pembebasan PPnBM 0 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Kebijakan ini diberikan dengan syarat tertentu, seperti konsumsi bahan bakar minimum 20 kilometer per liter dan kapasitas mesin 980–1200 cc.
Namun, sejak Oktober 2022, insentif tersebut telah dihentikan, sehingga LCGC mulai dikenai PPnBM sebesar 3 persen. Untuk itu, pada tahun ini LCGC secara otomatis juga akan dikenai PPN 12 persen. (EWJ)

