RELUNG.ID – Polres OKU Timur mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada tahun 2024 lalu.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial HS (22) di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kecamatan OKU Timur, Selasa (14/4/2026).
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim, Iptu Rendi Ramadhona mengatakan, HS ini menjalani aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota polisi alias polisi gadungan.
Kemudian, dia bersama rekannya menghentikan korban di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dengan dalih pemeriksaan narkoba dan senjata tajam.
“Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi dan diancam,” katanya.
Dari aksinya tersebut, pelaku membawa kabur motor korban, dua ponsel serta dompet korban hingga total kerugian mencapai Rp15 juta.
“Ungkap kasus ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terhadap tindak kriminalitas. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatan tersangka, HS dijerat pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). “Tersangka terancam hukuman pidana penjara di atas tujuh tahun,” pungkasnya. (MZN)

