RELUNG.ID – Aripin alias Marfin, seorang kakek berusia 59 tahun ini terpaksa berurusan dengan Polres Lubuklinggau.
Pasalnya, warga Dusun IV Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ini telah melakukan aksi pelecehan seksual kepada ibu muda berinisial NS (30).
“Saat ini pelakunya telah ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, Rabu (30/10).
Berdasarkan laporan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (26/10) lalu. Saat itu, korban berada di rumah mertuanya untuk membantu menjaga warung. Kemudian, pelaku datang ke warung mertua korban dengan alasan mengecas ponselnya.
“Korban pun mempersilakan pelaku untuk mengecas ponselnya ke dalam warung,” katanya.
Setelah itu, pelaku duduk sambil menunggu ponsel miliknya yang sedang di cas. Kemudian, tak lama berselang. Pelaku menyuruh korban untuk memberikan kerupuk ke anak korban yang berumur 2 tahun
Tiba-tiba, pelaku yang berada di depan korban langsung mengarahkan tangan kanannya dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Sontak, aksi pelaku ini membuat korban terkejut. Pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp10 ribu dan meminta maaf dengan alasan hanya bermain-main. Namun, korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau.
“Setelah mendapati laporan kami langsung bergera dan menangkap serta menetapkan Aripin sebagai tersangka,” pungkasnya. (ANS)

