RELUNG.ID – Polisi meringkus dua orang pria inisial HG dan DMR yang hendak menjual senjata api (Senpi) rakitan laras pendek jenis pistol di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (di pekarangan Alfamart Batu Urip).
Pelaku HG diketahui warga asal Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Para pelaku ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi akan adanya transaksi jual beli senjata ilegal Laras pendek jenis pistol. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota dilapangan dengan dilakukan pengintaian.
“Awalnya pelaku HG bersama temannya DMR hendak menjual senpi rakitan Laras pendek jenis pistol yang hendak di jualnya di pekarangan Alfamart Jalan Yos Sudarso,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, (19/5).
Namun pergerakan pelaku telah dilakukan pengintaian oleh anggota. Sehingga transaksi tersebut digagalkan oleh anggota, kemudian kedua pelaku berhasil diamankan.
Selain senpi, diamankan pula satu butir amunisi di dalam pistol yang di temukan di dalam tas sandang pelaku HG.
“Tersangka telah dengan sengaja dan melawan hukum tanpa hak dan bukan profesinya membawa, menyimpan dan membawa senjata api ilegal dapat di pidana dan melanggar Undang-undang,” pungkasnya. (NSR)

