RELUNG.ID – Seorang gadis berinisial DU (15) warga OKU Timur menjadi korban rudapaksa hingga hamil.
Pelaku yakni Saiful Bahri (36) yang berprofesi sebagai petani di Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
Berdasarkan informasi, peristiwa ini tejadi pada April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah pondok kebun karet di OKU Timur. Saat itu, pelaku meminta korban untuk datang ke tempat latihan silat dengan diantar orang tuanya.
Kemudian, pelaku mengatakan bahwa di dalam perut korban ada ular dan harus diobati. Namun, pelaku menyuruh orang tua korban untuk menunggu lebih kurang 50 meter dari tempat kejadian.
Setelah orang tua korban menjauh, pelaku membawa korban masuk ke dalam gubuk dan menyuruh korban untuk membuka celananya. Setelah itu, pelaku mengelus perut korban sambil melepas celananya sendiri.
Lalu pelaku menyuruh korban melepas celana korban dan menelentangkan korban dan langaung menyetubuhinya.
Korban sempat menolak, namun tetap dirayu pelaku bahwa itu syarat untuk mengeluarkan ular dalam perut korban. Akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban sebnayak dua kali hingga menyebabkan korban hamil.
Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban tak terima dan melaporkan pelaku ke Polsek Belitang III.
Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur tersebut.
“Benar. Berdasarkan olah TKP, keterangan korban dan pelapor serta beberapa saksi, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” katanya, Kamis (5/11/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MZN)

