RELUNG.ID – Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri dengan modus meminjam untuk membeli rokok.
Pelaku berinisial AS, warga Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah didampingi Kanit Reskrim IPDA Henry Martadinata mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri, Senin (9/3/2026).
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I, Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir.
Saat itu pelaku meminjam sepeda motor Honda Revo bernomor polisi E 4275 SO milik korban bernama Rojikin.
Pelaku berdalih hendak membeli rokok dengan meminjam motor tersebut. Namun setelah membawa kendaraan itu, pelaku tidak kunjung mengembalikannya.
“Motor dipinjam dengan alasan membeli rokok, tetapi hingga korban melapor ke polisi kendaraan tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rawas Ilir. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Setelah mengantongi informasi terkait lokasi pelaku, petugas akhirnya berhasil menangkap AS di rumahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rawas Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keberadaan barang bukti sepeda motor yang digelapkan.

