RELUNG.ID- Kasus dugaan pencurian makanan yang melibatkan pemilik restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, dengan pasangan suami istri (pasutri) berakhir damai setelah dimediasi di Bareskrim Polri, Minggu (8/3/2026).
Kesepakatan damai itu dicapai setelah kedua belah pihak bertemu dan melakukan mediasi di Mabes Polri. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak sepakat untuk saling mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke kepolisian.
“Saya maafin semuanya, saya mau tidur, saya mau kerja. Saya sudah bukan tersangka, itu saja,” kata Nabilah usai mediasi.
Nabilah sebelumnya melaporkan pasutri yang diduga mencuri makanan di restorannya ke Polsek Mampang. Namun, laporan tersebut kini telah dicabut setelah tercapai kesepakatan damai.
“Saya maafin 100 persen, iya (sudah cabut laporan). Saya mau tidur soalnya,” ujarnya singkat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mediasi menghadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Sesuai dengan pertemuan hari ini, para pihak hadir saudara Z beserta istri saudari ES dan juga pihak saudari NA serta KDH. Empat pihak ini turut hadir kemudian melakukan perjanjian perdamaian,” kata Trunoyudo kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut masing-masing pihak sepakat mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke kepolisian.
Selain itu, kedua pihak juga menyepakati untuk menghapus konten terkait peristiwa tersebut di media sosial sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian.
“Dalam proses berita acara mediasi kemudian pencabutan, para pihak juga melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/9/2025) di restoran milik Nabilah di kawasan Kemang. Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pencurian makanan oleh pasutri tersebut sempat viral di media sosial.
Peristiwa bermula saat pasutri berinisial Z dan E datang ke restoran tersebut dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Namun, pasutri tersebut merasa pesanan mereka terlalu lama disiapkan. Mereka kemudian masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang telah dipesan.
“Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya,” kata kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, sebelumnya.
Setelah mengambil makanan, pasutri itu meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan yang telah dibuat.
Nabilah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mampang dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, pasutri tersebut juga melaporkan Nabilah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait unggahan video CCTV yang memperlihatkan kejadian di restoran tersebut.
Namun melalui mediasi yang dilakukan di Bareskrim Polri, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai.[YKP]

