RELUNG.ID-Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi saat Jokowi memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Sebelum menunjukkan dokumen pendidikannya, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim. Ia mengatakan telah berjanji akan memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut kemudian diizinkan oleh hakim. Jokowi pun membalikkan badan dari kursinya dan memperlihatkan satu per satu ijazah pendidikan yang dibawanya kepada pengunjung sidang serta awak media.
Momen itu turut disaksikan langsung Roy Suryo yang duduk tidak jauh dari posisi Jokowi. Saat ijazah diperlihatkan, Roy terlihat tertawa.
Setelah menunjukkan dokumen tersebut kepada pengunjung dan awak media, Jokowi kemudian menghadap kembali ke arah majelis hakim untuk memperlihatkan ijazahnya sebelum kembali duduk di kursi persidangan.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo.
Dalam perkara ini, Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Atas perbuatan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [YSF]

