RELUNG.ID-Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kedatangan Jokowi kali ini menarik perhatian karena turut didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Ketiganya tiba di pengadilan menggunakan mobil yang sama.
Kaesang terlihat duduk di kursi depan, sementara Jokowi dan Kahiyang berada di bangku belakang. Jokowi mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat dan songkok hitam. Sementara Kahiyang dan Kaesang kompak memakai kemeja putih.
Jokowi hadir untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, serta Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa.
Kehadirannya menjadi perhatian lantaran Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan sekaligus menunjukkan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi objek polemik.
Saat ditanya awak media mengenai dokumen yang dibawanya, Jokowi membenarkan telah membawa ijazah.
“Bawa,” jawab Jokowi singkat.
Ia juga kembali mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut merupakan ijazah asli miliknya.
“Bawa,” katanya saat ditanya mengenai keaslian ijazah tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan mengenai ijazah Jokowi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo pada 17 September 2026. Ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa menyusun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kesaksian Jokowi dalam persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan langsung dari pihak yang merasa dirugikan tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan dalam perkara tersebut. [YSF]

