RELUNG.ID- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan secara terperinci pengalaman kuliahnya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Di hadapan majelis hakim, Jokowi menyebut lebih banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Jokowi menjelaskan riwayat pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Jokowi menyebut dirinya mengawali pendidikan di SD Negeri Nomor 111 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM untuk jenjang sarjana (S1).
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP 1 SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai bidang mata kuliah pilihan yang diambil Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi menjelaskan, saat dirinya masih berkuliah, fakultas tersebut belum menerapkan pembagian jurusan. Namun, mahasiswa diberikan kebebasan memilih mata kuliah sesuai bidang yang diminati.
Menurutnya, terdapat sejumlah bidang peminatan yang dikenal di lingkungan Fakultas Kehutanan, di antaranya teknologi kayu, silvikultur, ekonomi kehutanan, hingga konservasi hutan.
Jokowi mengaku lebih banyak memilih mata kuliah yang berkaitan dengan teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
“Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu,” ujarnya.
Ia kemudian menyebut sejumlah mata kuliah yang pernah dipelajarinya. Di antaranya struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, serta industri kayu lapis.
Selain itu, Jokowi juga mengambil mata kuliah penggergajian selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Roy Suryo Didakwa Pencemaran Nama Baik
Kesaksian Jokowi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Jaksa menyebut Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal akibat perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[YKP]

