Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dendam Dilaporkan ke Polisi, Maulana Tikam Tetangga Hingga Tewas
Hukum

Dendam Dilaporkan ke Polisi, Maulana Tikam Tetangga Hingga Tewas

alwiBy alwi09/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memberikan keterangan pers. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Merasa dendam karena dilaporkan ke polisi, Maulana alias MAU (30) tega menghabisi nyawa tetangganya Ali Basri, warga Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah III, Kecamatan Plaju, Palembang.

Atas perbuatan tersebut, Maulana harus meringkuk di sel tahanan usai diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang di tempat persembunyiannya di kawasan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Selasa (2/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga :   Tiga Tahun Laporan Mandek, Korban Kasus Penipuan Proyek Fiktif Minta Kapolda Sumsel Turun Tangan

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa penusukan itu terjadi tak jauh dari kediamanan pelaku dan korban, Minggu (30/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu, istri korban Leni diberitahu oleh tetangganya bahwa Ali Basri sudah terkapar bersimbah darah.

Mendapati kabar tersebut, Leni langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat suaminya sudah tergeletak dengan tubuh penuh darah. Bersama keluarga yang lain, Ali Basri dibawa ke Rumah Sakit Pertamina untuk mendapatkan perawatan.

Hanya saja ketika dalam perjalanan ke rumah sakit, Ali Basri menghembuskan nafas terakhir. Korban mengalami satu luka tikam di bagian leher, rusuk sebelah kiri, kaki sebelah kiri dan tiga luka tusuk di bahu sebelah kiri.

Baca juga :   Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 15 tahun Diringkus Polisi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita juga mengambil keterangan istri korban, dari pengakuannya, sebelum korban meninggal sempat menyebutkan nama pelaku MAU yang menghabisi nyawa dia. Kita lakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di rumah kerabatnya,” kata Harryo.

Harryo menyebutkan, motif penganiayaan yang menyebabkan korban Ali Basri meninggal dunia dikarenakan dendam lama. Dimana, tersangka MAU merasa jengkel dan sakit hati dikarenakan pernah dilaporkan korban ke pihak kepolisian.

Baca juga :   Viral Sopir Truk Bentak Polisi, Ternyata Ini Faktanya

Oleh karena itulah, lanjut Harryo, ketika korban Ali Basri sedang berjalan ke konter ponsel untuk membeli paket data, tersangka MAU yang sudah mengincarnya sejak lama langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau hingga korban mengalami tujuh luka tusuk.

“Tersangka ini memang sudah ada persiapan sebelumnya, sehingga ketika bertemu korban tidak kaget dan langsung menikam dengan pisau. Kami interogasi, dia mengaku dendam karena pernah melaporkannya ke polisi dalam perkara lain,” ujarnya.

Selain tersangka Maulana, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan ketika kejadian dan pakaian pelaku yang dipakai ketika peristiwa berdarah itu terjadi. Atas perbuatannya, tersangka MAU dikenakan Pasal 340 KUHP. (DNP)

Aksi pembunuhan di Palembang Dendam Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMassa FSCSS Geruduk KONI Sumsel, Desak Musprovlub Pergantian Ketum
Next Article Ayah dan Anak Tewas dalam Kecelakaan di Tol Terpeka, Diduga Pengemudi Mengantuk
alwi

Related Posts

Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?