RELUNG.ID – Merasa dendam karena dilaporkan ke polisi, Maulana alias MAU (30) tega menghabisi nyawa tetangganya Ali Basri, warga Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah III, Kecamatan Plaju, Palembang.
Atas perbuatan tersebut, Maulana harus meringkuk di sel tahanan usai diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang di tempat persembunyiannya di kawasan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Selasa (2/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa penusukan itu terjadi tak jauh dari kediamanan pelaku dan korban, Minggu (30/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu, istri korban Leni diberitahu oleh tetangganya bahwa Ali Basri sudah terkapar bersimbah darah.
Mendapati kabar tersebut, Leni langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat suaminya sudah tergeletak dengan tubuh penuh darah. Bersama keluarga yang lain, Ali Basri dibawa ke Rumah Sakit Pertamina untuk mendapatkan perawatan.
Hanya saja ketika dalam perjalanan ke rumah sakit, Ali Basri menghembuskan nafas terakhir. Korban mengalami satu luka tikam di bagian leher, rusuk sebelah kiri, kaki sebelah kiri dan tiga luka tusuk di bahu sebelah kiri.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita juga mengambil keterangan istri korban, dari pengakuannya, sebelum korban meninggal sempat menyebutkan nama pelaku MAU yang menghabisi nyawa dia. Kita lakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di rumah kerabatnya,” kata Harryo.
Harryo menyebutkan, motif penganiayaan yang menyebabkan korban Ali Basri meninggal dunia dikarenakan dendam lama. Dimana, tersangka MAU merasa jengkel dan sakit hati dikarenakan pernah dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
Oleh karena itulah, lanjut Harryo, ketika korban Ali Basri sedang berjalan ke konter ponsel untuk membeli paket data, tersangka MAU yang sudah mengincarnya sejak lama langsung melakukan penyerangan menggunakan pisau hingga korban mengalami tujuh luka tusuk.
“Tersangka ini memang sudah ada persiapan sebelumnya, sehingga ketika bertemu korban tidak kaget dan langsung menikam dengan pisau. Kami interogasi, dia mengaku dendam karena pernah melaporkannya ke polisi dalam perkara lain,” ujarnya.
Selain tersangka Maulana, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan ketika kejadian dan pakaian pelaku yang dipakai ketika peristiwa berdarah itu terjadi. Atas perbuatannya, tersangka MAU dikenakan Pasal 340 KUHP. (DNP)

