Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU Gus Aiz di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Hukum

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU Gus Aiz di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

RiyadiBy Riyadi16/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

Aliran uang tersebut diduga berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK. Terkait nominal, nanti kami cek kembali karena ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Baca juga :   Tusuk Mahasiswa Hingga Tewas, Pelajar di Prabumulih Diciduk Polisi

Budi menyebut, hingga saat ini KPK masih mendalami motif serta tujuan dugaan pemberian uang tersebut, termasuk besaran nominal yang diterima Gus Aiz.

“Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud dan tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang itu masih akan terus disusuri, untuk apa dan bagaimana mekanismenya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gus Aiz sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh yang bersangkutan.

Baca juga :   Tertangkap Polisi, Dua Pasangan Remaja di Palembang Gagal 'Double Date'

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami, termasuk tujuannya, proses, dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/1).

Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Gus Aiz sejauh ini masih berfokus pada kapasitas pribadinya dan tidak menyasar PBNU sebagai organisasi.

“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga :   KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Yaqut

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut awalnya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kuota tambahan itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Baca juga :   Divonis 10 Tahun Penjara, Agus Buntung Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual Berulang

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan itu berdampak pada 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun gagal berangkat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut.[YKP]

Gus Aiz Ketua PBNU Korupsi KPK Kuota Haji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenkeu Purbaya Sambangi Danantara Usai Keluhan Sistem Coretax
Next Article KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?