Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketepatan Waktu LRT Sumsel Tembus 99,9 Persen di Tengah Kabut Asap

15/10/2026

Muhammadiyah Ingatkan RUU Migas Jangan Jadi Karpet Merah Kepentingan Penguasa dan Korporasi

15/10/2026

Baru Sehari Sertijab, Kapolresta Sleman Kombes Pol Nanang Haryono Kembali Dimutasi

15/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 15 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Muhammadiyah Ingatkan RUU Migas Jangan Jadi Karpet Merah Kepentingan Penguasa dan Korporasi
Politik

Muhammadiyah Ingatkan RUU Migas Jangan Jadi Karpet Merah Kepentingan Penguasa dan Korporasi

alwiBy alwi15/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Hulu Migas, Foto : Kementrian ESDM
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) kembali menjadi sorotan.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengingatkan agar pembentukan regulasi sektor strategis tersebut tidak menjauh dari amanat konstitusi dan justru mengorbankan kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan.

Baca juga :   Banyak Agenda Mendesak, DPR RI Tak Bacakan Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas tidak boleh sekadar menjadi proses administratif yang mengabaikan partisipasi publik dan keadilan sosial.

Peringatan tersebut disampaikan Busyro dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” yang digelar Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah.

Baca juga :   Pelipatan Suara Suara PSU Pilkada Empat Lawang Dimulai, Pj Bupati Lakukan Tinjauan Langsung

Dalam forum tersebut, Busyro menekankan pentingnya menghadirkan gerakan keagamaan dan kebangsaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Bagi Muhammadiyah, nilai-nilai profetik yang mencakup liberasi, humanisasi, dan transendensi harus menjadi pijakan untuk mengoreksi ketidakadilan dalam kebijakan publik.

“Gerakan profetik Muhammadiyah bukan sekadar wacana keagamaan, melainkan harus hadir dalam kehidupan kebangsaan melalui upaya membebaskan masyarakat dari ketidakadilan, memanusiakan manusia, dan menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan negara,” tegas Busyro, dikutip Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, regulasi pengelolaan migas harus disusun melalui kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan strategis tidak semestinya lahir dari prasangka maupun pertimbangan yang mengabaikan konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat.

Busyro juga mengingatkan bahaya proses legislasi yang berlangsung terlalu cepat atau fast track apabila tidak diimbangi keterlibatan masyarakat. Kecepatan pembentukan undang-undang, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit ruang publik dalam menyampaikan aspirasi.

Baca juga :   Prabowo Soroti Birokrasi Berbelit: Jangan Jadi Penghambat Keputusan Pemerintah

Partisipasi masyarakat diperlukan agar regulasi memiliki legitimasi sosial dan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Pengalaman Muhammadiyah mengajukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan migas dan sumber daya alam, menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil mengawal konstitusi.

Bagi Busyro, pengawasan terhadap kebijakan negara merupakan tanggung jawab moral untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol dan tetap berpihak pada prinsip keadilan.

“Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan kemaksiatan politik,” tegas mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Baca juga :   Arif Jamali Muis Ajak Umat Sikapi Perbedaan Idulfitri dengan Toleransi

Pernyataan itu menegaskan posisi Muhammadiyah yang tidak ingin berhenti pada kritik normatif, tetapi juga mendorong pengawasan terhadap proses pembentukan kebijakan dan pelaksanaannya.

Sorotan Busyro tidak hanya tertuju pada RUU Migas. Ia turut mengingatkan dampak kebijakan hilirisasi yang dijalankan pemerintah bersama DPR terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, agenda pembangunan dan pengolahan sumber daya alam perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya dibayar dengan kerusakan lingkungan, hilangnya hak masyarakat, atau munculnya ketimpangan sosial di sekitar wilayah eksploitasi.

Dalam konteks ini, RUU Migas menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola energi tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :   Diminta Utamakan Kesejahteraan Masyarakat Muara Enim, Edwin Mauladi Dapat Dukungan dari PWM Sumsel

FGD yang diselenggarakan MHH PP Muhammadiyah diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi para pemangku kebijakan dalam pembahasan RUU Migas.

Muhammadiyah mendorong kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah untuk membangun tata kelola migas yang transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.

Semangat ta’awun atau saling menolong menjadi salah satu landasan untuk memperkuat kerja sama tersebut. Namun, kolaborasi tetap harus diarahkan pada kepentingan publik, bukan sekadar menjadi ruang kompromi antarkepentingan.

Bagi Muhammadiyah, ukuran keberhasilan pengelolaan migas bukan hanya besarnya investasi, produksi, atau penerimaan negara. Lebih mendasar dari itu, kebijakan harus mampu menjamin bahwa kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Baca juga :   Tampil Unik di Kertas Suara DPD Dapil Jabar, Komeng Sebut Foto Itu Diambil Saat Memanaskan Mobil

RUU Migas pun diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan energi sekaligus memastikan penguasaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat konstitusi, dengan menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan sosial. (vid)

Muhammadiyah Pengelolaan Migas RUU Migas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBaru Sehari Sertijab, Kapolresta Sleman Kombes Pol Nanang Haryono Kembali Dimutasi
Next Article Ketepatan Waktu LRT Sumsel Tembus 99,9 Persen di Tengah Kabut Asap
alwi

Related Posts

Politik

Suroso Isnandar Gantikan Darmawan Prasodjo Jadi Dirut Baru PLN, Ini Rekam Jejaknya

15/10/20265 Views
Politik

Prabowo Klaim Karhutla Turun Drastis, Kini Tersisa 639 Hektare

14/10/20265 Views
Politik

Digugat ke MK, Masa Jabatan Anggota DPRD 2024-2029 Diminta Diperpanjang

14/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,433 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,286 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,258 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?