RELUNG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras video hasil editan kecerdasan buatan (AI) yang menggambarkan “hari pertama di neraka” dalam bentuk konten humor.
MUI menilai video tersebut tidak hanya merendahkan ajaran Islam, tetapi juga menyesatkan umat dan berpotensi menodai akidah.
MUI mendesak agar video itu segera dihapus dari peredaran, serta pembuatnya diproses secara hukum.
Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Utang Ranuwijaya, menyebut video tersebut sebagai bentuk pendangkalan akidah karena menyederhanakan gambaran neraka dengan menampilkan suasana bercanda seolah-olah neraka adalah tempat hiburan.
“Isi cerita dalam video itu merupakan upaya pendangkalan akidah Islam, dengan terlalu menyederhanakan gambaran api neraka, sehingga mereka bisa bercandaria ketika berada di neraka,” katanya, Minggu (8/6/2025).
Menurutnya, dalam ajaran Islam, neraka merupakan tempat yang penuh azab dan sangat mengerikan. Ia mengingatkan bahwa memperlakukan neraka sebagai bahan candaan sama saja dengan menghilangkan kesakralan keimanan kepada yang gaib, serta dapat menyesatkan umat, khususnya generasi muda.
Utang menyebut tindakan membuat dan menyebarkan konten seperti itu berpotensi melanggar hukum, dan pembuatnya bisa dijerat dengan sejumlah undang-undang.
“Pelakunya bisa dikenai UU ITE, UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, serta Pasal 156a KUHP,” tegasnya.
Selain itu, MUI juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya umat Islam, tidak ikut menyebarluaskan konten yang merendahkan nilai-nilai keimanan.
“Kehidupan akhirat di neraka bukan bahan lelucon. Video ini menyesatkan dan merendahkan nilai akidah. Jika dibiarkan, akan merusak keimanan umat secara perlahan,” ujarnya.
MUI menegaskan bahwa agama tidak boleh dijadikan bahan humor atau candaan, karena dapat mencederai kesucian ajaran dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sebagai warga negara yang hidup di negara berdasarkan Pancasila, kita wajib menjaga kehormatan agama. Agama bukan bahan lawakan,” pungkasnya.
MUI juga mengimbau aparat penegak hukum segera bertindak terhadap pembuat video tersebut dan mendorong semua platform digital untuk menghapus konten yang serupa demi menjaga kerukunan dan kesucian ajaran agama di ruang publik. (vid)

