RELUNG.ID– Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada wadah atau ompreng makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan pangan sekaligus memastikan makanan MBG dikonsumsi dalam kondisi aman sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, informasi batas waktu konsumsi pada ompreng akan menjadi penanda bagi guru dan siswa. Guru diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum.
“Mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/8/2026), dikutip dari Antara.
Sudaryono menegaskan, larangan mengonsumsi makanan yang telah melewati batas waktu berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru maupun siswa.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar.
Ia menjelaskan, secara umum makanan maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Karena itu, penetapan batas waktu konsumsi dinilai penting untuk memastikan makanan tetap aman.
“Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar), sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi,” tuturnya.
Selain mencantumkan batas waktu konsumsi, BGN juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.
Sudaryono mengatakan, kebiasaan membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu faktor yang diduga menyebabkan kasus keracunan di sejumlah daerah.
Kasus tersebut, kata dia, bahkan tidak hanya dialami siswa yang menerima MBG, tetapi juga orang tua di rumah yang ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.
“Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ucapnya.[YKP]

