RELUNG.ID– Logo Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditampilkan dalam acara Transformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2.0 menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Logo tersebut diduga dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Sorotan warganet tertuju pada gambar Burung Garuda yang menjadi bagian dari logo di banner acara tersebut. Pasalnya, tulisan pada pita yang dicengkeram Garuda terlihat tidak sesuai dengan semboyan negara Indonesia, yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Keanehan itu diperhatikan salah seorang warganet yang hadir dalam acara di Usmar Ismail Hall, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). Ia menyoroti tulisan pada pita Garuda yang tampak berbeda dari semboyan resmi yang seharusnya tercantum.
Temuan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet menduga logo itu dibuat menggunakan AI karena terdapat kejanggalan pada detail tulisan dalam gambar.
Hingga kini, pihak BGN belum memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan AI dalam pembuatan logo tersebut, termasuk terkait ketidaksesuaian tulisan pada pita lambang Garuda.
Persoalan ini juga memunculkan perhatian terhadap aturan penggunaan Lambang Negara. Dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Lambang Negara harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Pasal 57 UU tersebut mengatur larangan penggunaan Lambang Negara yang tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Adapun Pasal 69 memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan Lambang Negara tidak sesuai ketentuan, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Viralnya logo tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai proses pembuatan dan pemeriksaan materi visual yang digunakan dalam kegiatan resmi lembaga pemerintah, terlebih karena memuat unsur Lambang Negara.[YKP]

