Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nadiem Mengaku Tak Kenal Dua Terdakwa Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Mengaku Tak Kenal Dua Terdakwa Kasus Chromebook

RiyadiBy Riyadi11/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku tidak mengenal dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Hal itu disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Waktu saya ditahan, lalu saya mendengar nama-nama Bu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Poppy, Khamim, saya harus mencari tahu siapa ini mereka. Saya tidak mengenal orang-orang ini,” ujar Nadiem di persidangan.

Baca juga :   Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Dituntut Penjara 5 Tahun

Nadiem juga mengaku heran didakwa menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana atau persekongkolan.

“Jadi, saya dituduh Pasal 55 ini bersekongkol dengan paling tidak dua orang yang saya tidak pernah kenal. Bahkan Bu Sri sama Pak Mul, dua terdakwa itu mengaku tidak punya interaksi dengan saya, tidak pernah berbicara,” katanya.

Ia menuturkan baru pertama kali bertemu Sri Wahyuningsih ketika keduanya dihadirkan dalam persidangan. Selama menjabat sebagai menteri, Nadiem mengaku hanya berinteraksi dengan pejabat eselon I dan pejabat setingkat di kementerian.

Baca juga :   Sidang Etik Pemilu di Palembang, Terungkap Dugaan Kejahatan Seksual hingga Kecurangan Suara



Menurutnya, jumlah pejabat tinggi di kementerian yang harus berkoordinasi langsung dengannya pun cukup banyak.

“Eselon I saya saja ada hampir 20 orang, lima staf khusus, empat staf ahli, dan dirjennya sekitar 10. Itu saja 20 bawahan saya, saya sulit bertemu dengan mereka secara reguler karena saya juga harus bertemu dengan lintas kementerian lainnya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca juga :   Richard Lee Tegaskan Status Mualaf di Sidang Perdana PN Tangerang

Jaksa juga menyebut Nadiem memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Selain itu, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek agar mengarah pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.

Baca juga :   Disuruh Promosikan Judi Sabung Ayam, Bripka Kapri Lihat Kopda Bazarsah Selalu Tenteng Senjata Saat Event

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

Chromebook Nadiem Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Arus Mudik Lebaran Idulfitri 1447 H, Tol Kapal Betung-Musi Landas Mulai Difungsionalkan
Next Article Investasi Sumsel 2025 Tembus Rp62,67 Triliun, PMA Anjlok Lebih dari 50 Persen
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?