RELUNG.ID– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku tidak mengenal dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Hal itu disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).
“Waktu saya ditahan, lalu saya mendengar nama-nama Bu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Poppy, Khamim, saya harus mencari tahu siapa ini mereka. Saya tidak mengenal orang-orang ini,” ujar Nadiem di persidangan.
Nadiem juga mengaku heran didakwa menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana atau persekongkolan.
“Jadi, saya dituduh Pasal 55 ini bersekongkol dengan paling tidak dua orang yang saya tidak pernah kenal. Bahkan Bu Sri sama Pak Mul, dua terdakwa itu mengaku tidak punya interaksi dengan saya, tidak pernah berbicara,” katanya.
Ia menuturkan baru pertama kali bertemu Sri Wahyuningsih ketika keduanya dihadirkan dalam persidangan. Selama menjabat sebagai menteri, Nadiem mengaku hanya berinteraksi dengan pejabat eselon I dan pejabat setingkat di kementerian.
Menurutnya, jumlah pejabat tinggi di kementerian yang harus berkoordinasi langsung dengannya pun cukup banyak.
“Eselon I saya saja ada hampir 20 orang, lima staf khusus, empat staf ahli, dan dirjennya sekitar 10. Itu saja 20 bawahan saya, saya sulit bertemu dengan mereka secara reguler karena saya juga harus bertemu dengan lintas kementerian lainnya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa juga menyebut Nadiem memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Selain itu, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek agar mengarah pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

