RELUNG.ID- Sidang mediasi perceraian antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tak hanya membahas perpisahan, tetapi juga memanas pada persoalan nafkah pascacerai.
Dalam gugatan, Wardatina Mawa menuntut nafkah berupa 45 gram logam mulia (emas), nafkah iddah dan mut’ah senilai Rp100 juta, serta biaya nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan. Namun, pihak Insanul Fahmi menyatakan tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut.
Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa perdebatan terkait nafkah menjadi salah satu poin krusial dalam mediasi.
“Dalam mediasi memang ada perdebatan, masalah permintaan nafkah yang diminta penggugat. Namun, di dalam mediasi tadi tidak terpenuhi apa yang diminta pihak penggugat,” ujar Idrus.
Karena belum ada titik temu, pembahasan soal nafkah dipastikan akan berlanjut dalam sidang pokok perkara.
“Masalah nafkah itu nanti akan dibicarakan di dalam pokok persidangan,” lanjutnya.
Idrus juga menegaskan bahwa mediasi berakhir buntu alias deadlock, khususnya dalam hal kesepakatan finansial antara kedua pihak.
Meski demikian, dari sisi perceraian, Insanul Fahmi disebut telah menunjukkan sikap menerima. Ia tidak keberatan jika rumah tangganya dengan Wardatina Mawa berakhir di meja hijau.
Selain itu, dalam pembahasan hak asuh anak, Insanul Fahmi juga menyatakan tidak keberatan jika hak asuh diberikan kepada Wardatina Mawa. Namun, ia meminta tetap diberikan akses untuk bertemu anaknya.
“Pihak tergugat tidak keberatan hak asuh anak jatuh ke tangan penggugat, namun meminta akses untuk melihat anaknya,” jelas Idrus.
Dengan hasil mediasi yang belum mencapai kesepakatan, terutama soal nafkah, perkara perceraian ini akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya di Pengadilan Agama Medan.[YKP]

