RELUNG.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait perubahan nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Perubahan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Kepala Disdik Sumsel, Awalluddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui perubahan tersebut dan akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu aturan teknis terbaru terkait skema penerimaan murid baru nantinya. Kebijakan ini akan diturunkan hingga ke Disdik kabupaten/kota di Sumsel agar bisa diterapkan secara merata,” ujar Awalluddin, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, jika Kemendikdasmen mengamanatkan adanya kebijakan turunan, maka Disdik Sumsel akan mengusulkan peraturan atau keputusan gubernur sebagai pedoman pelaksanaan SPMB di daerah.
Salah satu aspek yang ditunggu dalam kebijakan baru ini adalah besaran kuota jalur domisili, yang mengalami penyesuaian dibandingkan sistem PPDB sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut adalah usulan kuota jalur domisili dalam SPMB 2025/2026:
Jenjang SD: 70% (tetap seperti sebelumnya)
Jenjang SMP: 40% (turun dari sebelumnya minimal 50%)
Jenjang SMA: Minimal 30% (turun dari sebelumnya 50%)
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran sekolah di berbagai jenjang. Untuk SD, kuota domisili tetap 70% karena sekolah negeri di jenjang ini dinilai sudah cukup merata. Sementara itu, kuota domisili di SMP dan SMA mengalami penurunan, yang diperkirakan akan mempengaruhi skema penerimaan siswa baru di daerah.
“Kami belum bisa memastikan berapa kuota pasti untuk jalur domisili di Sumsel. Semua masih menunggu regulasi resmi dari Kemendikdasmen. Secara teknis, akan kami informasikan lebih lanjut setelah ada aturan yang jelas,” tambah Awalluddin.
Perubahan dari PPDB ke SPMB ini tentu akan berdampak pada sistem penerimaan murid baru di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Selatan. Dengan adanya penyesuaian kuota domisili, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami kebijakan baru ini agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Sementara itu, Dinas Pendidikan di berbagai daerah terus mempersiapkan diri untuk menyesuaikan aturan baru ini. Sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat akan dilakukan setelah petunjuk teknis resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Dengan adanya perubahan ini, apakah sistem SPMB akan lebih efektif dibandingkan PPDB? Masyarakat masih menunggu bagaimana kebijakan ini akan diterapkan di lapangan.[AYK]

