RELUNG.ID – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang yang menjerat petinggi perusahaan jasa pengiriman internasional Blueray Cargo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kemunculan nama Raffi dalam persidangan tersebut. Namun, lembaga antirasuah menegaskan hingga saat ini belum menemukan bukti yang mengaitkan suami Nagita Slavina itu dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi muncul berdasarkan fakta persidangan yang mengungkap adanya rencana penitipan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo.
“Ada saudara RA (Raffi Ahmad), ini seperti apa? Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Menurut penyidik, informasi yang diperoleh menunjukkan adanya rencana pengiriman dua unit iPhone 17 milik Raffi Ahmad dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jaringan perusahaan tersebut. Namun, KPK menyebut fakta itu belum memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan suap yang sedang disidangkan.
Karena belum ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, penyidik tidak melakukan pemanggilan ataupun pendalaman lebih lanjut terhadap Raffi Ahmad.
“Kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujar Taufik.
Meski demikian, KPK membuka kemungkinan untuk mendalami kembali fakta tersebut apabila ditemukan alat bukti baru dalam persidangan atau pengembangan penyidikan selanjutnya.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” katanya.
Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi adanya komunikasi terkait pengiriman laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia. Saksi Sri Pangestuti alias Tuti, yang berprofesi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), mengaku pernah menerima permintaan bantuan pengiriman barang elektronik tersebut dari Yohanes, asisten pribadi John Field.
Namun, Tuti mengaku tidak menindaklanjuti permintaan tersebut.
Nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes yang dibacakan di persidangan. Dalam keterangannya, Yohanes menyebut Raffi Ahmad yang saat itu sedang berada di Amerika Serikat berencana menitipkan iPhone terbaru melalui Nelwan, Kepala Divisi Blueray Cargo Amerika Serikat.
“Dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” ujar Yohanes dalam persidangan.
Meski demikian, Yohanes menyatakan rencana pengiriman iPhone tersebut pada akhirnya tidak jadi dilakukan. Hingga kini, KPK menegaskan kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan masih sebatas fakta yang terungkap di ruang sidang dan belum mengarah pada keterlibatan dalam perkara korupsi yang sedang diusut.[YKP]

