RELUNG.ID- Nama Susanah, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak menjadi perhatian publik setelah disebut Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Susanah merupakan salah satu dari delapan tamu istimewa yang diundang secara khusus oleh Presiden untuk hadir dalam agenda kenegaraan tersebut.
Kehadiran mereka menjadi representasi masyarakat yang disebut merasakan langsung manfaat dari berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Di balik sorotan tersebut, Susanah merupakan seorang ibu yang bekerja sebagai buruh harian pengupas bawang untuk menopang perekonomian keluarganya.
Ia tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Bantuan tersebut membantu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anaknya.
Dalam pidatonya, Prabowo secara khusus menyapa Susanah yang hadir di Gedung Parlemen.
“Hadir bersama kita Ibu Susanah dari Kabupaten Bogor. Ia bekerja sebagai buruh harian mengupas bawang dengan upah sekitar Rp700 ribu per kilogram. Program Keluarga Harapan dan Program Sembako membantu menjaga pendidikan anak-anaknya,” kata Prabowo.
Namun, pernyataan mengenai besaran upah Susanah justru menjadi perhatian lain di media sosial.
Angka Rp700 ribu per kilogram dinilai tidak lazim untuk pekerjaan mengupas bawang. Warganet kemudian ramai-ramai membandingkan nominal tersebut dengan perkiraan pendapatan buruh harian maupun harga komoditas bawang di pasaran.
Jika angka tersebut benar-benar merupakan upah per kilogram, sejumlah warganet bahkan menghitung potensi pendapatan Susanah yang dianggap sangat besar.
“Upah dia Rp700.000/kilogram, kalau bisa 10 kilo sehari dapat Rp7 juta, sebulan berarti Rp210 juta,” tulis akun @LambeSahamjja di media sosial.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyebutan nominal upah.
Sebagian warganet menduga angka yang dimaksud kemungkinan Rp700 per kilogram, bukan Rp700 ribu per kilogram. Ada pula yang menduga nominal tersebut merupakan upah dengan satuan atau skema pembayaran berbeda.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai maksud nominal Rp700 ribu per kilogram yang disebut dalam pidato tersebut.
Sorotan terhadap Susanah pun akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kisah perjuangannya sebagai buruh harian penerima bantuan sosial, tetapi juga menyangkut besaran upah yang disebut Presiden dalam pidato kenegaraan.[YKP]

