Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Napi Korupsi Rp233 M di Kendari Viral Ngopi di Kafe, Langsung Dikirim ke Nusakambangan
Hukum

Napi Korupsi Rp233 M di Kendari Viral Ngopi di Kafe, Langsung Dikirim ke Nusakambangan

RiyadiBy Riyadi17/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Korupsi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama Supriadi viral di media sosial setelah kedapatan berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/4/2026).

Dalam video yang beredar, Supriadi tampak santai menikmati minuman kopi di salah satu kedai tanpa pengawasan ketat, meski berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Setelah video tersebut viral, pihak pemasyarakatan langsung mengambil langkah tegas dengan memindahkan Supriadi dari Lapas Kelas II A Kendari ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga :   Terlibat Narkoba, Petugas dan Warga Binaan Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan

Pemindahan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi.

“Sudah sampai di Nusakambangan,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan sebagai respons cepat atas pelanggaran prosedur pengawasan yang terjadi saat Supriadi berada di luar lapas untuk kepentingan persidangan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga :   Ammar Zoni Keluhkan Kondisi Penahanan di Nusakambangan, Sidang Ditunda Sepekan

Sebelumnya, Supriadi sempat diamankan kembali dan ditempatkan di sel isolasi di Lapas Kelas II A Kendari pada Rabu (15/4/2026) sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan.

Nusakambangan sendiri dikenal sebagai pulau berlapas dengan pengamanan super ketat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menampung narapidana kasus berat seperti korupsi besar, narkotika, hingga terorisme.

Supriadi diketahui merupakan mantan Kepala KSOP Kolaka yang divonis bersalah dalam kasus korupsi perizinan pengangkutan nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Baca juga :   Aksi Dramatis Maling Mirip Spiderman di Palembang Berakhir di Tangan Warga

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Dalam perkara tersebut, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap surat yang diterbitkan. Ia kemudian divonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Meski telah divonis, proses hukum lanjutan masih berjalan setelah Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga :   Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Kini Disebut Rajin Puasa di Nusakambangan

Sementara itu, pihak pemasyarakatan juga menindak tegas petugas pengawal yang diduga lalai dalam pengawasan, dengan pemeriksaan internal yang masih berlangsung di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.[YKP]

Dipindahkan Napi Korupsi Ngopi di Kafe Nusakambangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSudewo Berseragam Tahanan KPK Sempat Sampaikan Rindu ke Warga Pati
Next Article Boiyen Gugat Cerai Suami Usai 2 Bulan Menikah, Ungkap Tak Pernah Diberi Nafkah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?