RELUNG.ID- Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama Supriadi viral di media sosial setelah kedapatan berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/4/2026).
Dalam video yang beredar, Supriadi tampak santai menikmati minuman kopi di salah satu kedai tanpa pengawasan ketat, meski berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Setelah video tersebut viral, pihak pemasyarakatan langsung mengambil langkah tegas dengan memindahkan Supriadi dari Lapas Kelas II A Kendari ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi.
“Sudah sampai di Nusakambangan,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan sebagai respons cepat atas pelanggaran prosedur pengawasan yang terjadi saat Supriadi berada di luar lapas untuk kepentingan persidangan Peninjauan Kembali (PK).
Sebelumnya, Supriadi sempat diamankan kembali dan ditempatkan di sel isolasi di Lapas Kelas II A Kendari pada Rabu (15/4/2026) sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan.
Nusakambangan sendiri dikenal sebagai pulau berlapas dengan pengamanan super ketat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menampung narapidana kasus berat seperti korupsi besar, narkotika, hingga terorisme.
Supriadi diketahui merupakan mantan Kepala KSOP Kolaka yang divonis bersalah dalam kasus korupsi perizinan pengangkutan nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dalam perkara tersebut, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap surat yang diterbitkan. Ia kemudian divonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Meski telah divonis, proses hukum lanjutan masih berjalan setelah Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, pihak pemasyarakatan juga menindak tegas petugas pengawal yang diduga lalai dalam pengawasan, dengan pemeriksaan internal yang masih berlangsung di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.[YKP]

