Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiba di Palembang, Selebgram Alnaura Dijebloskan ke Lapas Perempuan
Hukum

Tiba di Palembang, Selebgram Alnaura Dijebloskan ke Lapas Perempuan

alwiBy alwi26/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti saat tiba di Kejari Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah dilakukan penangkapan di Tokyo, Jepang, Jumat kemarin (25/10), Selebgram Alnaura Karima Pramesti akhirnya tiba di Kota Palembang, Sabtu siang (26/10).

Terpidana kasus penipuan dan investasi bodong ini langsung dibawa ke Lapas Perempuan Klas II A Palembang untuk menjalani masa hukuman selama 2 tahun.

Baca juga :   Sriwijaya FC Umumkan Harga Tiket Pertandingan Kontra Persikota Tangerang

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin mengatakan, buronan Alnaura ini merupakan terpidana kasus penipuan yang ditangani Kejari Palembang. Dimana, pada putusan pertama Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

“Saat itu, Majelis hakim menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan,” katanya.

Terpidana Al Naura melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Hasilnya, pada putusan tingkat dua, Selasa 31 Mei 2022, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana nomor 92/PID/2022/PT Plg.

Baca juga :   Fakta Dibalik Turnamen Ujian Chunin Naruto yang Tidak Diketahui!

“Perbuatannya terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala penuntutan. Dengan putusan pengadilan tinggi, terdakwa dikeluarkan dari Rutan Merdeka,” terangnya.

Pada Kamis 16 Juni 2022, JPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Lalu, Rabu 9 November 2022, MA menjatuhkan putusan pidana dengan nomor 1211 K/Pid/2022, menyatakan Al Naura telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelasnya.

Baca juga :   Jembatan Ampera: Dari Ikon Kota Menjadi Panggung Virtual Para Pengamen Online

Setelah JPU menerima petikan putusan MA pada 11 Januari 2023, JPU membuat surat perintah pelaksanaa putusan hakim MA Nomor 22/L.6.10/Enz.1/1/2023 untuk melaksanakan eksekusi terpidana.

“Telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022 dan 2 Januari 2023. Namun yanh bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” jelas Hutamrin.

Dijelaskan oleh Hutamrin, penangkapan DPO Al Naura hasil kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Interpol. Pada, Rabu 23 Oktober 2024 terpidana berhasil ditangkap di Negara Jepang. Lalu, dibawa ke Jakarta, 25 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB dan diterbangkan ke Palembang, 26 Oktober 2024.

Baca juga :   Drakor A Good Day To Be A Dog Bakal Tayang Dua Episode Minggu Ini, Berikut Spoilernya

“Dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lapas Wanita untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya. (DNP)

Alnaura Karima Pramesti Kejaksaan Negeri Palembang Lapas Perempuan Klas II A Palembang Selebgram Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPU Sumsel Selesaikan Distribusi Logistik Pilkada ke 17 Kabupaten/Kota
Next Article Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Sepanjang Hari Cerah Berawan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?