RELUNG.ID – Keinginan Renaldi (47) untuk mempersiapkan mahar pernikahan justru berujung petaka.
Pria asal Betung, Kabupaten Banyuasin, itu ditangkap anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel setelah nekat menggelapkan motor milik seseorang yang hendak menjual kendaraannya melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Korban, Nopri Romadon (24), awalnya mengunggah iklan penjualan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya melalui media sosial Facebook.
Renaldi kemudian menghubunginya dan menyatakan minat membeli motor tersebut. Keduanya sepakat bertemu di kawasan Pasar Palimo, Palembang.
“Saat bertemu, pelaku sempat mengajak saya makan dulu. Lalu dia mengecek motor, termasuk STNK dan BPKB yang ada di dalam jok. Setelah itu dia minta test drive, tapi langsung kabur membawa motor saya,” kata Nopri kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
Belakangan, korban mengetahui bahwa motor tersebut telah dijual di sebuah showroom. Ia pun melapor ke polisi, hingga akhirnya tim Jatanras berhasil menangkap Renaldi pada Kamis (4/12/2025).
Dalam pemeriksaan, Renaldi mengaku aksinya dilakukan karena terdesak kebutuhan uang untuk membeli perhiasan sebagai mahar pernikahannya yang direncanakan berlangsung pada 14 Desember 2025.
“Motor itu saya jual Rp 19,5 juta karena suratnya lengkap. Uangnya untuk membeli emas mahar,” ujar Renaldi.
Renaldi yang bekerja sebagai buruh serabutan mengatakan bahwa ia menjalin hubungan dengan calon istrinya, K (53), selama lima bulan setelah berkenalan melalui media sosial.
Namun setelah mengetahui bahwa mahar dibeli dari hasil kejahatan, pihak keluarga perempuan langsung mengembalikan perhiasan tersebut dan membatalkan rencana pernikahan.
“Perhiasannya sudah dikembalikan. Keluarganya datang ke sini. Pernikahan saya dibatalkan,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Renaldi yang berstatus duda dan memiliki satu anak yang tinggal di Lampung, menyebut dirinya terpaksa melakukan tindakan tersebut karena desakan biaya persiapan pernikahan.
“Saya mohon maaf kepada calon dan keluarganya. Saya khilaf,” katanya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi. (FZP)

