RELUNG.ID – Nenek Ruswani (66) yang menjadi korban penggelapan harta warisan melalui kuasa hukumnya Achmad Azhari mendatangi Polda Sumsel, Senin (7/10).
Kedatangannya ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi dari kliennya yang sudah naik proses sidik di kejaksaan pada 27 Februari 2024 yang lalu.
“Klien kami melaporkan dugaan penggelapan harta warisan ini pada 16 Februari 2023 di Polda Sumsel, dan sudah naik ke tingkat sidik di kejaksaan. Namun, hingga kini belum ada titik terangnya,” kata Achmad Azhari, Senin (7/10).
Dalam laporannya, Achmad menyebut bahwa kliennya melapor kasus penggelapan harta warisan dengan terlapor Rosima dan Rumainah saudara dari Malikur suami almarhum kliennya.
Karena itu, Rosima dan Rumainah menggelapkan harta warisan berupa 11 surat rumah, tanah dan kebun milik kliennya Ruswani yang berada di Desa Lubuk Keliat dan Desa Betung Ogan Ilir dengan luas objek rumah maupun kebun tertera di dalam masing-masing surat. 1 berupa surat tanah, 10 surat lagi berupa kebun karet, kebun duku dan sawah.
“5 dari 11 surat yang digelapkan ada yang sudah digadaikan dan dijual ke pihak lain oleh Alamsyah yang katanya anak dari almarhum Malikur. Untuk itu kami meminta kepada penyidik untuk segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti. Diduga saat ini masih ada enam surat lagi yang masih ada ditangan Alamsyah,” ungkapnya.
Karena kasus ini belum ada kejelasan, membuat Ruswani terus memikirkan harta warisan yang ditinggalkan almarhum suaminya yang diambil oleh Alamsyah.
“Klien saya Ruswani mengalami sakit sakitan karena memikirkan dan menjadi beban pikirannya karena harta warisan yang ia dapat dari almarhum suaminya diambil orang. Terlebih keenam anak kandungnya dari pernikahannya dengan almarhum Malikur belum sama sekali mendapatkan warisan,”jelasnya.
Dari hasil konfirmasi langsung sama Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda, Achmad Azhari mengaku mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.
“Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum akan meminta bantuan ke Kapolda Sumsel agar laporan kliennya bisa segera ditindaklanjuti dan terlapor segera diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (DNP)

