Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya
Hukum

Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya

RiyadiBy Riyadi30/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolres Sleman saat dipanggil Komisi III terkait kasus penetapan tersangka Hogi. (Instagram DPR RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo.

Penonaktifan tersebut merupakan buntut penanganan kasus Hogi Minaya (43), yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

“Saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto, terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (30/1/2026).

Baca juga :   Tanpa Pemberitahuan, Shella Saukia Mengaku Kaget Akun Instagramnya Disita Polisi

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Selanjutnya, Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.

Anggoro menjelaskan, berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa tidak dilakukannya pengawasan dalam proses penegakan hukum.

“Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, serta menjadi pemberitaan yang berdampak pada penurunan citra Polri,” jelasnya.

Baca juga :   Jaksa Agung Akui Ada Penyalahgunaan Aset Sitaan oleh Oknum, Minta Tata Kelola Dibenahi

Menurut Anggoro, penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut,” ucapnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kapolda DIY menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Roedy saat ini juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.

Baca juga :   Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Imbas Kasus Hogi Minaya

Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Dalam kejadian tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas akibat kecelakaan.

Polisi menyebutkan, peristiwa terjadi saat Hogi melihat istrinya, Arsita (39), yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan. Hogi kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku menggunakan mobil hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan kedua penjambret.

Dalam perkara ini, Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).[YKP]

Dinon Aktifkan Kapolda DIY Kapolresta Sleman Kasus Hogi Minaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSuami Ditusuk Lima Kali, Istri Lapor ke Polrestabes Palembang
Next Article Apple Akuisisi Startup AI Audio Q.ai Senilai Rp33 Triliun
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?