RELUNG.ID- Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo.
Penonaktifan tersebut merupakan buntut penanganan kasus Hogi Minaya (43), yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.
“Saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto, terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (30/1/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Selanjutnya, Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.
Anggoro menjelaskan, berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa tidak dilakukannya pengawasan dalam proses penegakan hukum.
“Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, serta menjadi pemberitaan yang berdampak pada penurunan citra Polri,” jelasnya.
Menurut Anggoro, penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut,” ucapnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kapolda DIY menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Roedy saat ini juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Dalam kejadian tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas akibat kecelakaan.
Polisi menyebutkan, peristiwa terjadi saat Hogi melihat istrinya, Arsita (39), yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan. Hogi kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku menggunakan mobil hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan kedua penjambret.
Dalam perkara ini, Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).[YKP]

