RELUNG.ID- Polri menangkap 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan markas judi online di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Ratusan pelaku disebut tertangkap tangan saat mengoperasikan situs judi online dari lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian, baik online maupun konvensional.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” kata Wira, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat berkembangnya praktik judi online. Karena itu, pengungkapan kasus di Hayam Wuruk disebut sebagai upaya mencegah Indonesia menjadi sarang judi online internasional.
“Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengungkap para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam operasional sindikat judi online tersebut.
“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” kata Wira.
Selain 320 WNA, polisi juga menangkap seorang WNI yang diduga berperan sebagai customer service. Polisi menyebut WNI tersebut sebelumnya pernah bekerja di markas judi online di Kamboja.
“Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara,” ujarnya.
Saat ini, ratusan WNA tersebut dititipkan ke pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut. Sementara satu orang WNI ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.[YKP]

