Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»OJK: 2.164 Pengaduan Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Didominasi Pinjol
Bisnis

OJK: 2.164 Pengaduan Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Didominasi Pinjol

alwiBy alwi11/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 2.164 pengaduan yang masuk hingga September 2024 pada layanan konsumen.

Pengaduan konsumen ini terkait dengan aktivitas keuangan ilegal di Sumbagsel yang didominasi oleh Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

“95 persen terkait pinjol ilegal,” kata Kepala OJK Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel), Arifin Susanto, Jumat (11/10).

Baca juga :   BTS Jimin Luncurkan Poster Jelang Perilisan Album Solo

Dia mengatakan, pinjol ilegal ini salah satu permasalahan yang tergolong dalam tiga mata rantai setan. Masyarakat dapat mengantisipasi terjerumus pinjol ilegal dengan beberapa ciri-ciri. Pertama, pinjol legal pasti memiliki investasi yang legal dan formal.

Kemudian dilihat dari suku bunga, OJK juga membatasi suku bunga untuk pinjaman online dengan rincian jenis suku bunga produktif sebesar 0,1 persen dan konsumtif sebesar 0,3 persen.

“Jadi kalau dia legal, tidak boleh itu pinjam senilai Rp1 juta, kembalinya Rp1,4 juta,” katanya.

Baca juga :   Sempat Melarikan Diri, Kakak Ipar Remaja 13 Tahun yang Tewas Minum Jamu Ditangkap

Selain itu dari cara penagihan, pinjol legal harus melakukan penagihan melalui asosiasi fintech resmi dengan ketentuan waktu penagihan yang sesuai dengan jam kerja dan hari Senin sampai Sabtu.

“Kalau penagihan malam itu sudah pasti ilegal,” kata Arifin.

Karena itu, dia menyarankan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin tidak melakukan pinjaman. Akan tetapi jika terpaksa melakukan pinjaman, maka harus mencari yang legal. (CKM)

OJK Pinjol Ilegal Tips mengetahui Pinjol Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengisi Suara Doraemon, Nobuyo Oyama Dikabarkan Meninggal Dunia
Next Article Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp125 Miliar, Kepala Cabang Ditahan
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?