RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 2.164 pengaduan yang masuk hingga September 2024 pada layanan konsumen.
Pengaduan konsumen ini terkait dengan aktivitas keuangan ilegal di Sumbagsel yang didominasi oleh Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
“95 persen terkait pinjol ilegal,” kata Kepala OJK Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel), Arifin Susanto, Jumat (11/10).
Dia mengatakan, pinjol ilegal ini salah satu permasalahan yang tergolong dalam tiga mata rantai setan. Masyarakat dapat mengantisipasi terjerumus pinjol ilegal dengan beberapa ciri-ciri. Pertama, pinjol legal pasti memiliki investasi yang legal dan formal.
Kemudian dilihat dari suku bunga, OJK juga membatasi suku bunga untuk pinjaman online dengan rincian jenis suku bunga produktif sebesar 0,1 persen dan konsumtif sebesar 0,3 persen.
“Jadi kalau dia legal, tidak boleh itu pinjam senilai Rp1 juta, kembalinya Rp1,4 juta,” katanya.
Selain itu dari cara penagihan, pinjol legal harus melakukan penagihan melalui asosiasi fintech resmi dengan ketentuan waktu penagihan yang sesuai dengan jam kerja dan hari Senin sampai Sabtu.
“Kalau penagihan malam itu sudah pasti ilegal,” kata Arifin.
Karena itu, dia menyarankan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin tidak melakukan pinjaman. Akan tetapi jika terpaksa melakukan pinjaman, maka harus mencari yang legal. (CKM)

