RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan untuk tidak serta-merta memblokir rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant. Pemblokiran hanya diperbolehkan jika rekening tersebut terindikasi digunakan untuk transaksi mencurigakan atau tindak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji aturan khusus terkait pengelolaan rekening dormant.
“OJK mengimbau perbankan tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant kecuali ada indikasi transaksi mencurigakan atau tindak pidana,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/9).
Dian juga meminta bank lebih proaktif dalam menangani rekening tidak aktif. Alih-alih langsung memblokir, bank diharapkan menghubungi nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening, sekaligus melakukan customer due diligence (CDD) ulang guna memastikan keamanan transaksi.
“Bank jangan hanya menunggu. Harus aktif menghubungi nasabah yang lama tidak bertransaksi agar bisa dilakukan aktivasi rekening dan CDD ulang,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membekukan sementara transaksi di rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[THQ]

