RELUNG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terkait maraknya penipuan SMS yang mengatasnamakan perbankan menggunakan Base Transceiver Station (BTS) palsu.
OJK bahkan memanggil empat bank besar untuk mencari solusi atas masalah ini, mengingat tingginya jumlah nasabah dan transaksi di bank-bank tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pengaduan terkait penipuan ini memang belum diterima langsung oleh OJK, tetapi telah banyak dilaporkan ke pihak perbankan.
“Kami sudah memanggil empat bank besar, karena memang bank dengan jumlah nasabah banyak cenderung lebih rentan menjadi sasaran penipuan. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Friderica, Selasa (11/3).
Kiki menegaskan bahwa SMS yang mengatasnamakan bank tersebut bukan berasal dari bank, melainkan murni aksi penipuan. Pelaku menggunakan BTS palsu untuk menyebarkan pesan dan memancing nasabah agar terjebak dalam aksi kejahatan siber.
“Itu benar-benar fraudster yang menggunakan BTS palsu. Ini berbahaya sekali karena seolah-olah pesan itu resmi dari bank, padahal bukan,” jelasnya.
Salah satu penyebab rentannya penyebaran SMS palsu ini, menurut informasi dari bank, adalah masih digunakannya jaringan 2G pada dua provider di Indonesia. Jaringan ini dianggap lebih mudah disusupi, meskipun di sisi lain masih dibutuhkan di wilayah tertentu dan untuk kondisi darurat.
Meski begitu, OJK meminta bank yang dipanggil agar aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penipuan melalui SMS. Edukasi ini diharapkan bisa mengurangi risiko nasabah menjadi korban kejahatan digital.
“Terkait penggantian kerugian bagi korban penipuan, ada beberapa alternatif yang ditawarkan oleh bank. Tapi karena ini murni dilakukan oleh pihak luar dan bukan kelalaian bank, penyelesaiannya tentu tetap mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Kiki.
Ke depan, OJK berencana mendorong sektor perbankan untuk meminimalisir penggunaan SMS dalam menyampaikan informasi atau notifikasi kepada nasabah. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penyalahgunaan teknologi yang merugikan konsumen.
“Bank sudah tahu bahwa SMS bukan lagi metode komunikasi yang aman. Karena itu, mereka akan mulai mengurangi penggunaannya dan mencari cara lain yang lebih terjamin keamanannya,” tutup Kiki.
Dengan adanya langkah tegas dari OJK ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak mudah percaya pada SMS yang mengatasnamakan bank tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.[THQ]

