REELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kerusakan fasilitas publik maupun swasta akibat gelombang demonstrasi dan kerusuhan pada akhir Agustus hingga awal September 2025 akan mendapat perlindungan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri asuransi untuk mengidentifikasi aset terdampak.
“Beberapa fasilitas umum dan gedung negara sudah dalam proses klaim, di antaranya Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR/DPR, hingga Gedung DJKN Kanwil Jakarta yang dijamin Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN),” kata Ogi dalam konferensi pers, Kamis (4/9).
Selain aset negara, gedung swasta juga dipastikan mendapat perlindungan asuransi, seperti Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Grahadi Surabaya, tiga pos polisi di kawasan Slipi, Salemba, dan Gunung Sahari, serta sebuah hotel di Bandung.
Untuk kendaraan bermotor, Ogi mengingatkan tidak semua akan diganti rugi. Banyak kendaraan yang dibeli lewat pembiayaan bank atau multifinance tidak dilengkapi perluasan jaminan risiko kerusuhan atau riot cover.
Selain aset, korban jiwa maupun luka juga sudah mendapat santunan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyalurkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada sembilan korban. ASABRI dan TASPEN juga memberikan perlindungan bagi anggota TNI, Polri, dan ASN. Namun, untuk klaim asuransi jiwa komersial, OJK belum menerima laporan.
Ogi menekankan pentingnya asuransi tambahan Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC) sebagai perlindungan terhadap risiko kerusuhan.
“Ke depan, kami berharap konsorsium asuransi barang milik negara bisa mencakup lebih banyak aset pemerintah pusat maupun daerah. Prospek lini bisnis RSMDCC diperkirakan meningkat seiring kesadaran masyarakat terhadap risiko demonstrasi,” ujarnya.
OJK juga meminta perusahaan asuransi mempercepat verifikasi klaim, menjaga solvabilitas, dan melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala agar masyarakat maupun negara mendapat kepastian perlindungan yang layak.[THQ]

