Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Nenek Bawa AC dari Rumahnya yang Dijarah
Hukum

Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Nenek Bawa AC dari Rumahnya yang Dijarah

RiyadiBy Riyadi04/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Artis Surya Utama alias Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) untuk mengajukan restorative justice (RJ) bagi seorang nenek berinisial R.

Nenek tersebut sebelumnya diamankan polisi karena kedapatan membawa pendingin ruangan (AC) dari rumah Uya yang dijarah massa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan adanya pengajuan RJ tersebut.

Baca juga :   Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Karyawan MR DIY di Prabumulih Diringkus Polisi

“RJ diajukan oleh salah satu pihak yang beperkara. Yang mengajukan memang Pak Surya,” kata Dicky, Rabu (3/9/2025).

Atas pengajuan itu, kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi antara Uya Kuya dengan Nenek R. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Proses mediasi dilakukan oleh kedua belah pihak, dengan hasil berupa kesepakatan untuk tidak akan menuntut satu sama lain,” jelas Dicky.

Baca juga :   Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dengan adanya kesepakatan itu, status hukum Nenek R berubah. Ia tidak lagi diproses sebagai pelaku, melainkan hanya berstatus saksi.

“Dengan demikian status pelaku tersebut saat ini sebagai saksi,” ujarnya.

Meski demikian, Nenek R tidak termasuk dalam deretan orang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara.

Baca juga :   Polisi Mulai Selidiki Aksi Pengrusakan dan Penjarahan di Rumah Sahroni Hingga Sri Mulyani

“Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP rumah Uya Kuya. Penyerangan terhadap petugas 4 orang, penjarahan 6 orang,” papar Dicky.

Sebelumnya, total 18 orang diamankan dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, 10 orang dijerat sebagai tersangka, sedangkan 8 orang lainnya dipulangkan dengan status saksi.

Menurut polisi, klaster pertama kasus ini terkait penyerangan terhadap petugas yang berupaya menghentikan aksi penjarahan. Sementara klaster kedua adalah kasus penjarahan rumah Uya Kuya itu sendiri.

Baca juga :   Misteri Sopir Tronton Tewas Terbakar di Ogan Ilir Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku, Satu Masih DPO

“Kita ke sana untuk mengamankan TKP malah diserang sama kelompok yang satu ini. Grup anarko nampaknya ikut di sini,” terang Dicky.[YKP]

Nenek Bawa AC Restorative Justice Rumah Dijarah Uya Kuya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengakuan Pelaku Jagal Kucing di Pagar Alam: Sehari Potong Dua Hingga Tiga Ekor, Dagingnya Terjual Habis
Next Article OJK Pastikan Kerusakan Akibat Kerusuhan Ditanggung Asuransi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?