RELUNG.ID – Seorang oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan keduanya terkait dugaan adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha terkait pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kajati Sumsel Ketut Sumendana didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pihaknya melakukan OTT tersebut.
“Benar pada 18 Februari 2026, kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya RA,” jelas Ketut saat menggelar pers rilis di Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026) malam.
Dijelaskan oleh Ketut, usai menangkap keduanya, penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Yakni, dua rumah KT yang beralamat di Perumahan Hunian Sederhana Green City Blok Q5 dan Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
Lokasi lainnya, di rumah saksi MH yang berada di Jalan Pramuka IV, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
“Sejauh ini kita telah melakukan pemeriksaan sepuluh orang saksi. Uang tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak Rp7 miliar dan telah dibelikan mobil Alphard nopol B 2451 KYR,” jelas dia.
Masih dijelaskan oleh Ketut, dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut disita satu unit mobil mobil Alphard nopol B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone, surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki tersebut.
“Perkara ini akan terus kita lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk juga bupati,” tutup dia. (DNP)

