RELUNG.ID – Satreskrim Polres Lubuklinggau telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru BK SMPN 1 Lubuklinggau, Sumsel atas dugaan asusila terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kini oknum guru BK bernisial AL (31) ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Korpan membenarkan oknum guru AL sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 24 September 2025 sore kemarin. AL dikenakan Pasal pencabulan dan juga masuk perlindungan anak.
“Sudah gelar perkara dan sudah penetapan tersangka kemarin sore pada Rabu,” kata Ipda Korpan pada Kamis, (25/9/2025).
Ia juga mengungkapkan, saat ini korban pencabulan yang dilakukan tersangka AL baru satu yakni inisial P (12). “Korban hanya satu, tersangka kena Pasal pencabulan dan masuk perlindungan anak juga,” timpalnya.
Diketahui sebelumnya, kasus asusila yang dilakukan oknum guru SMPN 1 Lubuklinggau ini sempat membuat heboh pihak sekolah pada Selasa, 23 September 2025.
Kasus ini terbongkar setelah viralnya postingan di media sosial (Medsos) yang menyebutkan AL diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya inisial P.
Disebutkan AL meminta P untuk melakukan oral sex. Hingga akhirnya postingan tersebut viral dan diketahui oleh orang tua P dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau serta ke pihak sekolah. Hingga AL diamankan Polisi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. (NSR)

