RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jumat (23/1/2026).
Uang tersebut disita dari Sumarno, Kepala DPMPTSP Kota Madiun, yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu: Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif; Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi; Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. Sementara Maidi bersama Thariq juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (vid)

