Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun
Hukum

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun

alwiBy alwi24/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jumat (23/1/2026).

Uang tersebut disita dari Sumarno, Kepala DPMPTSP Kota Madiun, yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Baca juga :   24 Perkara, Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan di Blender

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu: Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif; Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi; Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Baca juga :   Korban Pengeroyokan Janjikan Imbalan Rp10 Juta Bagi yang Menangkap Pelaku

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga :   KDM Sesalkan OTT KPK yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. Sementara Maidi bersama Thariq juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (vid)

DPMPTSP Madiun KPK Madiun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLansia di Palembang Hilang Bersama Mobilnya Diduga Sudah Dibunuh, Polisi Bawa Pelaku Cari Jasad Korban
Next Article MKMK Tegaskan Data Kehadiran Hakim Tidak Direkayasa, Tanggapi Keberatan Anwar Usman
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?