RELUNG.ID – Oknum pegawai Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagar Alam.
Pasalnya, oknum pegawai ini diduga kuat melakukan pelecehan usai dilakukan pemeriksaan alat bukti.
Sebelumnya,UB yang merupakan kepala Kantor Pos Cabang Pagar Alam ini dilaporkan mantan karyawannya RA (23) ke Polres Pagar Alam pada November tahun lalu lantaran tidak terima telah di lecehkan saat di tempat kerja.
Dalam laporannya tersebut RA menceritakan bahwa UB dengan sengaja telah memeluk dan meraba bagian tubuhnya di salah satu ruangan kantor.
“Selama ini saya berusaha menghindar dari upaya pelaku melecehkan saya, karena saya baru empat bulan bekerja disana. Namun akibat perbuatan tersebut berulang bahkan telah menjurus kearah pemaksaan akhirnya saya kabur dan melaporkan perbuatan tak senonohnya ke polisi,” kata RA sembari meneteskan air mata.
Korban pun menuturkan, selama ini ia diam karena merasa takut sebab pelaku merupakan atasannya. Namun pada puncak kejadian, dimana saat itu ia dipanggil pelaku dan memerintahkan membuka brankas dan mengambil sesuatu.
Saat itulah pelaku tiba–tiba menghampirinya dari belakang dan berusaha melecehkannya, korban pun sempat menghindar menjauh namun pelaku tetap berusaha bahkan mendorong korban ke dalam ruang brangkas dan disanalah pelaku berupaya memaksa korban.
Sesaat setelah berjibaku melepaskan diri dari dekapan pelaku, korban pun akhirnya berhasil kabur dan mengadu ke pihak keluarga atas peristiwa yang telah ia alami dan selanjutnya melapor ke Mapolres Kota Pagar Alam.
Kanit PPA Ipda Joni Firmansyah Polres Pagar Alam membenarkan status tersangka terhadap UB dimana kata dia saat pemberkasan hasil pemeriksaan sedang di lengkapi untuk di serahkan ke Kejaksaan.
“Ya bena sudah di tahan dan berkasnya akan segera kami limpahkan ke Jaksa,”kata dia Senin (9/2)
Akibat perbuatannya, UB terancam dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (TFK)

